Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo Dapat Pengampunan

Reporter

Tempo.co

Minggu, 7 Agustus 2022 18:00 WIB

Laurent Gbagbo. AP Photo/Sunday Alamba

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara pada Sabtu, 6 Agustus 2022, memberikan pengampunan pada Laurent Gbagbo, politikus yang menjadi rival politiknya. Ouattara menyebut pengampuan tersebut merupakan bagian dari sebuah rekonsiliasi menjelang pemilu 2025.

Gbagbo adalah mantan Presiden Pantai Gading periode 2000-2011. Pada tahun lalu, dia kembali ke Pantai Gading setelah pada 2019 dibebaskan oleh pengadilan di Den Haag atas tuduhan kejahatan perang. Gbagbo dianggap berperan memancing terjadi perang sipil akibat Gbagbo menolak mengakui kekalahannya pada pemilu 2010.

Mantan Presiden Ivory Coast (Pantai Gading) Laurent Gbagbo. REUTERS

Advertising
Advertising

Di Pantai Gading, Gbagbo masih menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan pada 2019 terkait perampokan dana dari bank sentral Abijan periode paska-pemilu. Gbagbo menyangkal dakwaan yang diarahkan padanya.

“Demi memperkuat kohesi sosial, saya telah menanda-tangani sebuah dekrit yang menjamin sebuah pengampunan presiden kepada Laurent Gbagbo,” kata Presiden Ouattara, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut Ouattara, pihaknya juga telah meminta agar rekening bank Gbagbo tidak dibekukan lagi. Gbagbo juga dibebaskan dari tunggakan pembayaran anuitas seumur hidupnya karena pernah menjabat sebagai Presiden.

Keputusan Ouattara itu setelah terjadi sebuah rapat yang sangat jarang terjadi pada Juli lalu antara Presiden Ouattara, Gbagbo dan mantan Presiden Pantai Gading Henri Konan Bedie. Ketiga tokoh ini telah mendominasi panggung politik Pantai Gading sejak 1990-an.

Bedie adalah mantan Presiden Pantai Gading mulai dari 1993 hingga terdongkel pada 1999 dalam sebuah kudeta. Sedangkan Gbagbo berkuasa di negara itu pada 2000 hingga Presiden Ouattara terpilih pada 2010.

Pantai Gading diselimuti ketegangan setelah pemilu pada 2010. Ketika itu, Gbagbo menolak kekalahan dalam pemilu hingga memicu perang sipil yang menewaskan sekitar 3 ribu orang. Perang sipil berhenti saat kelompok pemberontak bersenjata bergabung dengan Ouattara untuk menguasai Ibu Kota Abidjan.

Ouattara belum mengungkap rencana apakah dia akan maju lagi untuk keempat kalinya dalam pemilu pada 2025 mendatang. Ouattara pernah nyeletuk dia ingin mengundurkan diri, namun juga menyiratkan keingian agar Gbagbo dan Bedie juga sama-sama menarik diri dari panggung politik Pantai Gading. Sejauh ini, ketiga politikus tersebut belum memperlihatkan apa saja rencana mereka.

Sumber; Reuters

Baca juga: 5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Puasa Ramadan Penuh Pengampunan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

17 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

21 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

3 hari lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

3 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya