Uang Rp 1 T Simpanan Mendiang Putra Muammar Gaddafi di Malta Jadi Rebutan

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 23 Juli 2022 18:30 WIB

Mitos kutukan ini semakin gencar setelah diktator Libya Muammar Gaddafi tewas oleh pasukan pemberontak pada 20 Oktober 2011, setelah Ramsey menjebol gawang Marseille sehari sebelumnya. REUTERS/Huseyin Dogan

TEMPO.CO, Jakarta - Safiya Ferkash Mohammed, Janda mendiang mantan pemimpin Libya Muammar Gaddafi mengajukan banding atas sebuah putusan oleh pengadilan Malta. Pengadilan memutuskan agar Bank of Valletta mengembalikan ke Libya sebagian dari total uang 95 juta euro (Rp 1,4 triliun). Uang sebanyak itu, dulu disetorkan oleh Mutassim, putra Gaddafi yang juga sudah meninggal.

Di pengadilan, Safiya dan tim pengacaranya berpendapat pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dan tidak bisa memutuskan nasib uang sebanyak itu. Pengadilan tingkat pertama memutuskan kasus ini pada Juni 2022 lalu, setelah pertarungan hukum yang dimulai pada 2012 atau setahun paska-kematian Gaddafi.

Selain Gaddafi, Mutassim juga terbunuh dalam aksi protes penggulingan pemerintahan ayahnya. Uang Rp1,4 triliun itu merupakan uang Mutassim yang disimpan di sejumlah rekening di Bank of Valletta. Mutassim adalah pemilik sebuah perusahaan yang terdaftar di Malta.

Advertising
Advertising

Banding sudah diajukan oleh ahli waris Gaddafi lewat pengacara asal Malta bernama Louis Cassar Pullicino. Belum diketahui kapan sidang banding akan digelar.

Pengadilan tingkat pertama menguatkan argumen Jaksa Agung Libya bahwa menurut hukum Libya, seorang perwira militer seperti Mutassim, tidak boleh mengambil keuntungan dari bisnis apapun. Terlebih, Mutassim gagal menyerahkan surat pernyataan yang berisi daftar aset-asetnya seperti diminta undang-undang.

Dalam bandingnya, Safiya berpendapat hukum Libya, yang diajukan dalam kasus hukum itu adalah hukum pidana, padahal tidak ada kasus kriminal yang pernah dikenakan pada Mutassim atau para ahli warisnya.

Lebih lanjut berdasarkan hukum pidana asing, pengadilan Malta diminta untuk membayar ganti rugi pada Libya karena pada prinsipnya sebuah pengadilan domestik tidak bisa memberlakukan hukum pidana sebuah negara asing untuk mendapatkan pemulihan seperti itu.

Sumber: Reuters

Baca juga: Kisah Muammar Gaddafi Hari Ini di 1970 Jadi PM Libya hingga Ujung Kekuasaannya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

3 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

6 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

6 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

8 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

12 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

15 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

16 hari lalu

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Israel akan memanggil duta besar negara-negara yang memilih keanggotaan penuh Palestina di PBB "untuk melakukan protes"

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

18 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya