Serikat Buruh Migran Kritik Putusan Bebas Majikan Adelina Lisao

Reporter

Daniel Ahmad

Sabtu, 25 Juni 2022 18:00 WIB

Adelina Lisao.[Free Malaysia Today]

TEMPO.CO, Jakarta - Banding jaksa atas putusan pembebasan majikan Adelina Lisao, resmi ditolak Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022. Adelina adalah Pekerja Migran Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal sehari setelah diselamatkan warga dari rumah majikannya.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, menilai minimnya koordinasi perwakilan RI dengan Jaksa telah mengakibatkan keterangan pada saat banding tidak kuat dalam melakukan tuntutan terhadap pelaku penganiayaan Adelina. Melalui pengacara yang ditunjuk, Perwakilan RI seharusnya bisa memberi pemahaman untuk menambahkan bukti baru dan pasal kuat penuntutan.


"Karena pada saat itu pasal yang dituntutkan adalah pasal penganiayaan, kemudian hakim melihat pelakunya sangat renta akhirnya hari ini kita melihat pelakunya dibebaskan," kata Hariyanto kepada Tempo, Sabtu, 25 Juni 2022.

Advertising
Advertising

Ketua Umum SBMI Hariyanto. Foto: dok.pribadi

Hariyanto mengatakan, jika tuntutan yang dilayangkan adalah undang-undang perdagangan orang, yang berlaku di ASEAN antara Indonesia dan Malaysia, maka pelakunya tidak akan lepas begitu saja. Yang di dimaksud Hariyanto adalah ASEAN Convention Against Trafficking in Person, Especially Women and Children.



Adelina, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal di Malaysia pada Februari 2018 karena disiksa majikannya dengan cara tidak diberi makan. Adelina juga tidur diteras bersama anjing peliharaan majikannya. Adelina dimakamkan di kampung halamannya.



Hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang didapatkan jaksa mengatakan, Adelina meninggal karena ada benturan benda tumpul, kemudian ditemukan ada penyiksaan. Tapi bukti itu tidak kuat dimasukan ke dalam pengadilan.


Menurut Hariyanto, pemerintah seharusnya sejak awal jangan menyerahkan begitu saja kasus ini pada jaksa. Sebab kasus ini diperlukan adanya kolaborasi dan koordinasi kuat dalam pemahaman hukum yang sifatnya berkelanjutan.


"Ini jadi preseden, prosedural atau non prosedural (keberangkatan Pekerja Migran Indonesia), justru itu yang menambahkan rentetan panjangan, bahwa Adelina menjadi korban perdagangan orang, eksploitasinya dilakukan oleh majikan di Malaysia," ujar Hariyanto. Dia kemudian merujuk Permenlu nomor 5 tahun 2018, bahwa perlindungan WNI itu menyeluruh, tidak dibatasi dengan dokumen atau berdokumen.



Sementara, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, mengatakan, Penandatanganan MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) antara Indonesia dan Malaysia sebenarnya adalah upaya strategis mencegah terulangnya kasus serupa. Akan tetapi, MoU itu saja tidak cukup.


Pencegahan PMI non-prosedural, kata Hermono, jauh lebih penting sebab jika tidak ada langkah tersebut, MoU menjadi tidak efektif seperti yang diharapkan. Sejauh ini, upaya yang dilakukan pemerintah bersifat ad hoc.

Ada juga Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan penyelundupan Manusia. Tapi itu berbentuk forum, tidak ada personil maupun anggaran khusus. Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2021, yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden sebelumnya juga dinilai belum efektif.

Menurut Hermono, banyak PMI ilegal, yang mengalami nasib tragis. Di antaranya Adelina Lisao, Wilfrida Soil, dan lainnya. Masalah yang dihadapi mulai dari upah tidak dibayar dan dan menjadi korban kekerasan.



Duta Besar Hermono sudah menyampaikan usulan supaya pemerintah membentuk satgas khusus seperti Densus 88, dengan personil dan anggaran tersendiri. Dengan begitu, ada kesinambungan dalam penanganan masalah PMI/TKI ini.



"Karena perdagangan dan penyelundupan manusia kan bisa dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," kata Hermono kepada Tempo. Wacana ini, menurutnya bisa dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.



Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha belum menjawab pertanyaan Tempo soal langkah pencegahan kasus serupa Adelina ke depannya. Akan tetapi Judha sebelumnya mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya.



Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap. Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.


Dengan keluarnya putusan ini, proses persidangan bagi Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir. "Pemerintah Indonesia sekarang berusaha mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata," kata Judha.

Baca juga: Indonesia Terkejut Majikan TKI Adelina Lisao Bebas dari Hukuman

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

2 jam lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

7 jam lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

21 jam lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

2 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

3 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

3 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

3 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

3 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

4 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya