TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tokyo, Jepang pada Kamis, 26 Mei 2022, menggelar sidang yang dilayangkan enam pasien kanker melawan operator listrik tenaga nuklir Fukushima. Para penggugat masih anak-anak ketika musibah pabrik nuklir Fukushima bocor pada 2011 silam akibat diguncang gempa bumi, yang disusul tsunami.
Mereka yang melayangkan gugatan mengalami kanker tiroid sepanjang hidupnya. Enam pasien kanker tersebut menuntut ganti rugi total 616 juta yen (Rp 70 miliar) kepada operator pabrik
nuklir Fukushima Tokyo Electric Power Company Holdings (TEPCO).
Mereka sangat yakin TEPCO bertanggung jawab atas sakit yang mereka alami dan dampak yang harus mereka tanggung seumur hidup.
"Lantaran sejumlah perawatan yang harus saya jalani, saya tidak bisa kuliah atau melanjutkan pendidikan saya untuk mendapatkan pekerjaan di masa depan atau menikmati konser. Saya harus meletakkan semua ambisi. Saya ingin kembali saya, namun itu mustahil seberapa kerasnya saya berusaha," kata salah seorang penggugat, perempuan usia 20 tahun-an, di pengadilan.
Tim IAEA mengawasi pengambilan sampel air di Fukushima Daiichi. (Tepco)
Para penggugat umumnya berusia 6 tahun dan 16 tahun saat musibah terjadi. Mereka tinggal di sejumlah wilayah berbeda di Fukushima dan didiagnosa kanker tiroid pada 2012 dan 2018.
Tim hukum TEPCO mengatakan di pengadilan kalau para penggugat tidak cukup terpapar radiasi hingga menyebabkan kanker. TEPCO sudah melakukan tes pada sekitar seribu anak, yang tinggal di sekitar pabrik nuklir Fukushima.
Berdasarkan data tes pada seribu anak itu, lebih dari separuh dari jumlah tersebut tidak terpapar
radiasi sama sekali. Sedangkan sedikit anak yang terpapar radiasi dalam jumlah minor atau tidak ada yang lebih dari 50 millisieverts.
Sumber : RT.com
Advertising
Advertising