Top 3 Dunia: Syarat ke Malaysia, Janji Biden ke ASEAN, dan 5 WNI Danai ISIS
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Sabtu, 14 Mei 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Dunia pada Jumat, 13 Mei 2022, membahas tentang syarat bagi WNI untuk masuk Malaysia sebagai pelancong. KBRI di Kuala Lumpur mengingatkan warga Indonesia untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Berita terpopuler lain adalah tentang janji AS memberikan bantuan sebesar 150 juta dolar AS kepada ASEAN untuk melawan pengaruh Cina di Asia Tenggara.
Berita menarik lain tentang sanksi AS kepada 5 WNI karena mendanai ISIS.
Ini 6 Syarat bagi WNI yang Ingin Masuk Malaysia sebagai Wisatawan
KBRI Kuala Lumpur mengingatkan wisatawan asal Indonesia bisa ditolak masuk Malaysia jika tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kamis, 12 Mei 2022, KBRI Kuala Lumpur mengatakan ada kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) yang bisa mencegah pelaku perjalanan masuk Malaysia.
Mereka yang ditolak adalah pelaku perjalanan yang tidak memiliki bekal cukup, tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau tempat tinggal selama di Malaysia, tidak memiliki tiket kembali ke negaranya bagi wisatawan, masuk dalam daftar hitam JIM, tidak memiliki asuransi kesehatan dan tidak masuk melalui jalur transportasi resmi.
Berita lengkap, bisa Anda simak di sini
Biden Janjikan 150 Juta Dolar untuk ASEAN, Cina Siap Berikan 1,5 Miliar Dolar
Presiden AS Joe Biden membuka pertemuan para pemimpin ASEAN dengan janji menggelontorkan 150 juta dolar AS atau Rp2,1 triliun untuk infrastruktur, keamanan, kesiapsiagaan pandemi, dan upaya lain yang bertujuan melawan pengaruh Cina di Asia Tenggara.
Biden tersenyum lebar saat berfoto bersama di South Lawn Gedung Putih sebelum makan malam bersama perwakilan dari Brunei, Indonesia, Kamboja, Singapura, Thailand, Laos, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
AS Sanksi 5 WNI yang Bantu Pendanaan ISIS, Indonesia Tidak Akan Ikut
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib mengatakan sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap lima WNI yang diduga terlibat pendanaan ISIS bersifat unilateral.
Dalam artian ini, sanksi itu berlaku dalam wilayah hukum yang dijalankan AS saja dan Indonesia tidak akan mengikutinya.
"Yang kita ikuti adalah mekanisme multilateral PBB, khususnya sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan," kata Habib saat jumpa pers Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.