Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Sabtu, 30 April 2022 15:02 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan mengumumkan pada Sabtu, 30 April 2022, bahwa upah minimum RM1,500 atau sekitar Rp5 juta tidak berlaku untuk pekerja rumah tangga. Namun, dia tidak memberikan alasan khusus untuk pengecualian tersebut.

Padahal sebelumnya ia menyatakan, PRT termasuk dari Indonesia akan menerima upah minimum sama dengan buruh di perusahaan.

Dalam keterangannya, Saravanan menyampaikan ketentuan pelaksanaan Perintah Upah Minimum 2022 yang resmi dikukuhkan pada 27 April.

Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa upah minimum baru, yang berlaku mulai 1 Mei, hanya berlaku untuk perusahaan yang memiliki lima karyawan atau lebih.

Saravanan mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki kurang dari lima pekerja, serta yang menawarkan layanan profesional, akan diberikan kelonggaran hingga 1 Januari 2023 sebelum harus menerapkan aturan upah minimum RM1.500 juga.

Advertising
Advertising

Dia mengatakan fleksibilitas diberikan untuk memungkinkan pengusaha tersebut untuk membuat persiapan yang diperlukan.

Mengenai gaji pekerja rumah tangga, pengumuman hari ini bertentangan dengan pernyataan Saravanan sendiri awal bulan ini ketika dia mengatakan bahwa mereka juga akan dibayar dengan upah minimum yang baru.

Pada 13 April, Saravanan dilaporkan telah mengatakan bahwa pekerja rumah tangga Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari upah minimum yang diberlakukan pada saat mereka bekerja di Malaysia.

Dia merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Putrajaya dan pemerintah Indonesia untuk perlindungan yang lebih baik bagi TKW.

Menurut salinan MoU yang terlihat oleh FMT, majikan harus membayar pekerja rumah tangga “tidak kurang dari RM1.500” langsung ke rekening bank pekerja selambat-lambatnya pada hari ketujuh bulan berikutnya.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, juga pernah menyatakan bahwa pembantu rumah tangga Indonesia harus mendapatkan RM1.500 berdasarkan MoU.

FREE MALAYSIA TODAY

Berita terkait

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

2 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

4 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

5 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

5 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

5 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

7 hari lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

7 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

7 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

8 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

8 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya