Pangeran Andrew Tantang Giuffre Buktikan Tuduhan Pelecehan Seksual di Sidang

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 28 Januari 2022 05:30 WIB

Pangeran Andrew.[REUTERS]

TEMPO.CO, Jakarta - Pangeran Andrew dari Inggris memilih maju ke persidangan juri di Amerika Serikat setelah kembali membantah tuduhan Virginia Giuffre bahwa dia melecehkannya secara seksual lebih dari dua dekade lalu ketika wanita itu masih berusia 17 tahun.

Giuffre, 38 tahun, menggugat Duke of York Agustus lalu, menuduh dia memukulinya sementara mendiang pemodal dan pelaku kejahatan seks Jeffrey Epstein memperdagangkannya.

Dalam pengajuan ke Pengadilan Distrik AS di Manhattan, Andrew, 61 tahun, mengaku bertemu Epstein pada 1999, tetapi membantah klaim Giuffre bahwa dia "melakukan penyerangan seksual dan pemukulan" terhadapnya.

David Boies, pengacara Giuffre, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Andrew berusaha untuk "menyalahkan korban."

"Kami berharap dapat menghadapi Pangeran Andrew dengan penyangkalannya dan upaya untuk menyalahkan Giuffre atas pelecehannya sendiri," kata Boies.

Advertising
Advertising

Hubungan Andrew dengan Epstein, yang bunuh diri di sel penjara Manhattan pada 2019 sambil menunggu persidangan atas tuduhan pelecehan seksual, telah merusak reputasinya di mata publik dan kedudukannya di Keluarga Kerajaan Inggris.

Awal bulan ini, Rayu Elizabeth menghapus gelar militer Andrew, dan mengatakan putra kedua Ratu ini tidak akan lagi dikenal sebagai "Yang Mulia."

Pengajuan Andrew adalah sebuah "jawaban" ayas dokumen umum dalam litigasi AS di mana terdakwa menyangkal atau mengatakan mereka kekurangan informasi yang cukup untuk mengomentari tuduhan substantif penggugat.

Pengacara pangeran sebelumnya menyebut gugatan Giuffre "tidak berdasar" dan menuduhnya mencari keuntungan.

Giuffre menerima $500.000 dalam penyelesaian sipil 2009 dengan Epstein.

Hakim Distrik AS, Lewis Kaplan mengatakan persidangan dapat dimulai antara September dan Desember 2022.

Jika Giuffre menang di pengadilan, Andrew bisa berhutang ganti rugi padanya. Dia telah meminta jumlah yang belum ditentukan.

Andrew belum dituntut secara pidana, dan tidak ada tuntutan pidana yang dapat diajukan dalam gugatan perdata Giuffre.

Kaplan bulan ini menolak permintaan Andrew untuk menolak gugatan Giuffre, yang menurut sang pangeran dilindungi dari penyelesaian Epstein 2009.

Andrew memperbarui argumen itu dalam pengajuan hari Rabu, dan juga mengatakan Giuffre tidak memiliki kedudukan hukum untuk menuntut karena dia tinggal di Australia.

REUTERS

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

43 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

48 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

48 hari lalu

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.

Baca Selengkapnya

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

49 hari lalu

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati

Baca Selengkapnya

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

49 hari lalu

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

50 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.

Baca Selengkapnya