Mantan Mendagri Malaysia Diduga Korupsi untuk Beli Hotel di Bali
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Kamis, 14 Oktober 2021 15:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi, mengungkapkan bahwa uang yayasan amal diselewengkan untuk pembelian hotel di Bali.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kamis, 14 Oktober 2021, jaksa dalam dakwaannya menyatakan putri Zahid, Nurulhidayah, menggunakan uang Yayasan Akalbudi yang dipimpin ayahnya, untuk mengajukan penawaran pembelian saham sebuah hotel di Bali.
Wakil jaksa penuntut umum Raja Rozela Raja Toran mengatakan, uang sejumlah RM17,9 juta atau sekitar Rp 60,8 miliar diambil dari rekening deposito tetap Yayasan Akalbudi untuk memperoleh saham hotel.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa RM8,6 juta dari RM17,9 juta dibayarkan sebagai deposit untuk membeli saham dari Abdul Rashid Abdul Manan, direktur perusahaan manajemen hotel Ri-Yaz Assets Sdn Bhd.
Namun, penawaran Nurulhidayah untuk membeli saham tersebut gagal dan dia kemudian meminta deposit RM8,6 juta untuk dikembalikan.
“Kami melihat tujuan sebenarnya adalah untuk membantu putri terdakwa (Zahid) membeli hotel ini," kata jaksa Rozela seperti dikutip Free Malaysia Today.
"Bahkan untuk momen 'indah', jika kita menerima bahwa RM17,9 juta adalah 'investasi' di hotel, bagaimana itu bisa membantu orang miskin di negara ini?" tanya Rozela.
Yayasan Akalbudi didirikan untuk membantu masyarakat miskin di Malaysia.
Ahmad Zahid, 66 tahun, sebelumnya mengaku tidak bersalah atas 47 dakwaan, 12 di antaranya melibatkan pelanggaran kepercayaan (CBT), delapan dakwaan korupsi dan 27 dakwaan pencucian uang yang melibatkan puluhan juta ringgit milik Yayasan Akalbudi, demikian dilaporkan Astroawani.