Dipecat karena Menolak Vaksinasi Covid-19, Tentara Malaysia Menggugat

Reporter

Tempo.co

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 29 September 2021 17:35 WIB

Pemandangan jalan-jalan yang sepi selama lockdown karena wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia 1 Juni 2021. [REUTERS/Lim Huey Teng]

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mantan sersan tentara yang dipecat karena menolak vaksinasi Covid-19, mengajukan gugatan untuk membatalkan keputusan pihak berwenang itu.

Dalam permohonannya yang diajukan di Pengadilan Kuala Lumpur, Rabu, 29 September 2021, Wan Ramli Wan Seman juga menuntut penghentian dini pada 4 Agustus 2021 batal demi hukum dan tidak berlaku.

Free Malaysia Today melaporkan bahwa pemohon, yang berada di batalyon ke-24 Resimen Tentara Diraja Malaysia berbasis di Kamp Rasah di Negeri Sembilan, diberhentikan setelah 19 tahun bertugas.

Dia juga kehilangan hak pensiun, yang sebenarnya bisa dia dapatkan dalam 16 bulan lagi.

Gugatan Wan Ramli, 39 tahun, ditujukan terhadap Letkol Sharull Hesham Md Yasin, Letnan Mohamad Azammunir Mohd Ashri, Panglima Angkatan Bersenjata Jenderal Zamrose Mohd Zain, Angkatan Bersenjata dan pemerintah.

Advertising
Advertising

Dalam surat pernyataan mendukung tindakannya yang dilihat oleh FMT, Wan Ramli, yang tinggal di Seremban, mengatakan dia tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Sebagai warga negara dan anggota Angkatan Bersenjata Malaysia, Wan Ramli mengatakan haknya berdasarkan Pasal 5(1) dan 8(1) Konstitusi Federal telah dilanggar.

Karena pemecatan secara tidak hormat, dia mengatakan bahwa dia telah kehilangan haknya atas pensiun berdasarkan Pasal 147 yang merupakan hak milik yang dilindungi oleh Pasal 13(1).

Wan Ramli sebenarnya baru pensiun pada 20 Januari 2023, tetapi diberhentikan bulan lalu karena empat pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Angkatan Bersenjata 1972.

Surat gugatan itu menyatakan bahwa Sharull adalah komandan batalyon ke-24, sedangkan Azammunir adalah perwira yang menandatangani surat penghentian Wan Ramli.

Keduanya berada di bawah pengawasan, kendali, pengarahan dan administrasi hukum dan kebijakan dari tiga tergugat lainnya.

Pada 3 Juli lalu, Wan Ramli mendapat instruksi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 di Pusat Perubatan Angkatan Tentera di Kamp Rasah.

Namun, ia menggunakan hak konstitusionalnya dan memilih untuk tidak divaksinasi.

Menyusul penolakan tersebut, ia diinterogasi oleh komandan kompi Mayor Noor Azlan, Sharull, ajudan, seorang dokter dan seorang ustaz.

“Selama interogasi itu, saya mendapat tekanan yang luar biasa dan dimarahi oleh beberapa petugas karena menolak divaksinasi,” katanya.

Pada 10 Juli, Wan Ramli didakwa, antara lain, tidak mematuhi perintah untuk divaksinasi dan menggunakan bahasa yang mengancam atau tidak sopan kepada atasan.

Pada 3 Agustus, dia diberitahu bahwa perintah pemberhentian barunya berlaku mulai 26 Agustus 2021.

Wan Ramli juga meminta untuk diadili di pengadilan militer tetapi ditolak oleh Sharull, yang menurutnya merupakan penyangkalan terhadap keadilan prosedural.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan

16 hari lalu

Semburan Erupsi Gunung Ruang sampai Malaysia, Ini Jadwal Penerbangan yang Dibatalkan

Semburan abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Sulsel membuat penerbangan ke dan dari Sabah dan Sarawak terpaksa dibatalkan.

Baca Selengkapnya