Pengadilan Sahkan Kewarganegaraan Semua Bayi Malaysia Kelahiran Luar Negeri

Reporter

Terjemahan

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 9 September 2021 13:08 WIB

Para ibu Malaysia yang menuntut hak kewarganegaraan bagi anak mereka di depan Mahkamah Kuala Lumpur. (Freemalaysiatoday.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan anak yang lahir di luar negeri dari wanita Malaysia berhak atas kewarganegaraan Malaysia.

Selama ini, status warga negara hanya diberikan pada anak yang dilahirkan di luar negeri jika ayah warga Malaysia.

“Keadilan telah ditegakkan”, kata Adlyn, yang menuntut agar anak dari ibu Malaysia diberi hak yang sama dengan anak berayah Malaysia.

Dalam sebuah pernyataan oleh LSM Family Frontiers, seorang ibu Malaysia yang hanya dikenal sebagai Adlyn mengatakan dia dan banyak wanita Malaysia lainnya telah menunggu selama bertahun-tahun untuk keputusan ini.

Advertising
Advertising

Ibu lain, Myra, mengatakan dia telah mengajukan kewarganegaraan putrinya sejak bayinya berusia lima bulan, mengungkapkan rasa terima kasih atas keputusan pengadilan.

“Kami bersyukur kepada Tuhan atas keputusan pengadilan hari ini. Saya sangat senang dan saya tidak sabar untuk memberitahunya bahwa dia juga orang Malaysia, sama seperti kakaknya,” katanya seperti dikutip Freemalaysiatoday, Kamis, 9 September 2021..

Presiden Family Frontiers Suri Kempe mengatakan putusan pengadilan itu sangat melegakan bagi banyak ibu yang terkena dampak, dan bukan hanya enam yang menjadi penggugat dalam kasus ini.

Dia mengatakan keputusan itu merupakan pengakuan atas kesetaraan perempuan Malaysia dan langkah maju menuju Malaysia yang lebih egaliter dan adil.

Hakim Akhtar Tahir, yang menyampaikan putusannya dalam sidang secara online, mengatakan kata "ayah" dalam Konstitusi Federal harus berarti dan mencakup ibu.

"Hakim mengambil keputusan ini setelah membaca secara harmonis beberapa pasal dalam Konstitusi," kata penasihat hukum Gurdial Singh Nijar.

Para pemohon mengajukan gugatan tahun lalu agar pengadilan menyatakan beberapa ketentuan – yaitu Pasal 14(1)(b) dan Bagian 1(b) dan 1(c) di bawah Jadwal Kedua Konstitusi – tidak sah karena bersifat diskriminatif terhadap wanita.

Sebelumnya, Konstitusi hanya mengizinkan seorang ayah untuk memberikan kewarganegaraannya kepada anak-anaknya yang lahir di luar federasi, tetapi seorang ibu tidak dapat melakukannya.

Berita terkait

Cara Mengurangi Kesedihan buat yang Baru Kehilangan Ibu

15 jam lalu

Cara Mengurangi Kesedihan buat yang Baru Kehilangan Ibu

Untuk yang baru saja kehilangan ibu, berikut lima tips pakar untuk mengatasi emosi yang sulit sekaligus menyambut Hari Ibu Internasional pada 12 Mei.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

1 hari lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

2 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

4 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

4 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya