Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah dari Luar Negeri, Bagaimana dari Indonesia?

Senin, 26 Juli 2021 16:00 WIB

Jemaah haji menjaga jarak sosial melakukan umrah di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Sabtu, 17 Juli 2021. Lebih 500.000 orang mendaftar sebagai calon jemaah haji tahun ini, namun hanya 60.000 jemaah yang dipilih. Kementerian Media/via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Arab Saudi mengizinkan calon jemaah umrah luar negeri yang sudah divaksinasi untuk melaksanakan umrah pada 1 Muharram dengan persyarakat kesehatan yang ketat.

Sekitar 500 perusahaan dan lembaga layanan umrah dan lebih dari 6.000 agen umrah asing dipersiapkan untuk menerima jemaah umrah asing yang divaksinasi efektif mulai 9 Agustus, dikutip dari Saudi Gazette, 26 Juli 2021.

Akun Twitter Haramain Sharifain, yang mengabarkan informasi perihal Dua Masjid Suci, mengatakan Arab Saudi mengumumkan mengizinkan umrah kepada jemaah internasional mulai 1 Muharram 1443.

"Semua negara diizinkan terbang langsung (ke Arab Saudi) kecuali 9 negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan lebanon, yang diwajibkan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Kerajaan," kata unggahan Haramain Sharifain.

Selain itu, hanya mereka yang telah divaksinasi penuh terhadap virus corona yang dapat mengajukan visa umrah. Jemaah umrah juga harus dalam kondisi kesehatan yang prima dan harus mematuhi protokol kesehatan, kata Komite Nasional Haji dan Umrah, Saudi Gazette melaporkan.

Advertising
Advertising

Kerajaan Arab Saudi menerima jemaah umrah yang sudah divaksin dengan vaksin Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson. Hanya jemaah berusia 18 ke atas yang diizinkan umrah.

Umat muslim menjaga jarak sosial dan mengenakan masker saat melakukan Tawaf selama melaksanakan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi 20 Juli 2021. Putra mahkota mencabut larangan mengemudi bagi wanita, mengizinkan wanita dewasa untuk bepergian tanpa izin dari wali dan memberi mereka lebih banyak kendali atas masalah keluarga. REUTERS/Ahmed Yosri

Syarat karantina 14 hari untuk sembilan negara di atas sesuai dengan pengumuman Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) sebelumnya, di mana ekspatriat dari sembilan negara terdaftar tidak akan diizinkan memasuki Kerajaan kecuali mereka karantina dua minggu di negara ketiga setelah keberangkatan mereka dari negara-negara tersebut.

Hani Ali Al-Amiri, anggota Komite Nasional Haji dan Umrah, mengatakan kepada Saudi Gazette, bahwa jemaah dapat memilih perusahaan atau perusahaan layanan umrah dan dapat membeli seluruh program penerbangan, transportasi, hotel, dan makanan di platform elektronik.

Amiri juga mengatakan beberapa perusahaan dan lembaga umrah yang memenuhi syarat sepenuhnya siap untuk menerima jemaah umrah dengan menyelesaikan semua kursus kesehatan preventif dan manajemen kerumunan untuk staf mereka, sementara sisanya sedang dalam proses menyelesaikan prosedur yang ditentukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan otoritas terkait lainnya.

Baca juga: Polwan Akhirnya Kawal Ibadah Haji untuk Pertama Kalinya

SAUDI GAZETTE

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

1 hari lalu

Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

2 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

2 hari lalu

5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.

Baca Selengkapnya

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

3 hari lalu

Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.

Baca Selengkapnya