Sebelum Tentukan Status PPKM Darurat, WHO Minta 7 Prinsip Ini Diikuti

Minggu, 25 Juli 2021 16:00 WIB

Warga Negara Asing (WNA) mengamati pakaian yang dijual di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat 23 Juli 2021. Sebanyak 1.684 pedagang sektor non esensial di 16 pasar se-Denpasar yang ditutup pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tersebut kembali diizinkan berjualan saat pelaksanaan PPKM level 3 dengan mengatur jam tutup untuk semua pasar maksimal pukul 21.00 WITA. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia akan mengumumkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) pada Ahad ini, 25 Juli 2021. Pengumuman tersebut akan menentukan apakah PPKM akan dilonggarkan seperti target Presiden Joko Widodo atau sebaliknya, malah diperketat.

Apabila mengacu pada panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit pada akhir tahun 2020, pengetatan ataupun pelonggaran PPKM darurat tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada berbagai indikator yang harus dipertimbangkan dan prinsip-prinsip kunci yang perlu diikuti

Berikut beberapa prinsip kunci yang menurut WHO perlu diikuti sebelum status PPKM ditentukan:

Warga melintas di depan toko makanan yang tutup saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

1. Libatkan Masyarakat
WHO mengatakan bahwa langkah PPKM yang bagus adalah yang melibatkan masyarakat atau komunitas dalam penyusunannya. Hal itu untuk memastikan adanya kepatuhan dari masyarakat untuk mengikuti kebijakan PPKM yang ada. Hal ini penting menurut WHO karena bagaimanapun PPKM memiliki dampak terhadap kesejahteraan dan ekonomi masyarakat.

2. Cepat Bertindak
WHO mengatakan, langkah PPKM harus diambil sesegera mungkin ketika situasi pandemi COVID-19 di lapangan mulai memburuk. Respon yang lamban, menurut WHO, akan mengakibatkan pandemi yang lebih buruk dengan angka kasus dan kematian meningkat.

3. Pelonggaran Bertahap
Ketika PPKM perlu dilonggarkan, jangan lakukan pelonggaran secara sekaligus. WHO menyatakan pelonggaran perlu dilakukan secara bertahap dan terkontrol untuk bisa mengukur dampaknya terhadap pengendalian pandemi COVID-19.

Suasana jalanan Kuala Lumpur saat penerapan lockdown di Malaysia, 1 Juni 2021. Malaysia memberlakukan lockdown nasional selama dua pekan akibat melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut. Xinhua/Chong Voon Chung


4. Berbasis Data dan Temuan Ilmiah
Data pertumbuhan kasus COVID-19, kematian, kluster, dan hasil investigasi berperan besar dalam menentukan PPKM seperti apa yang perlu diterapkan. WHO meminta langkah PPKM jangan diterapkan secara sembarangan, tetapi terukur, berbasis data, dan berbasis temuan ilmiah.

Hal ini juga berlaku ketika akan membatasi perjalanan lintas daerah selama pandemi. Sebelum melakukan itu, tingkat penularan, pertumbuhan kasus di daerah masing-masing perlu dicek.

5. Perhatikan Kelompok Terdampak
Sebesar apapun manfaat PPKM, WHO mengatakan hal itu akan berdampak terhadap kesejahteraan dan ekonomi kelompok masyarakat tertentu. WHO meminta faktor itu direspon dan dikaji sebelum PPKM diberlakukan. Mereka berkata, penting kelompok tersebut tetap bisa bertahan hidup di saat PPKM.

Warga yang pernah berkunjung ke mal yang menjadi klaster penyakit virus corona (COVID-19), mengantre untuk tes swab di Singapura 20 Mei 2021. [REUTERS/Edgar Su/File Photo]

6. Perhatikan Kelompok Rentan
Perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu lansia, penderita penyakit kronis, pengungsi, dan mereka yang tinggal di daerah tertinggal harus menjadi pertimbangan utama dalam menerapkan, melonggarkan, atapun mencabut PPKM.

7. Perhatikan Sistem Kesehatan
Ketika PPKM akan diterapkan, dilonggarkan, atau dicabut, penting untuk melihat apakah sistem kesehatan nasional mampu mendampinginya. Dalam lima tingkatan PPKM yang dibentuk oleh WHO, apakah sistem kesehatan nasional bisa merespon pandmi yang terjadi adalah indikator kunci untuk menentukan level PPKM.

Baca juga: Indonesia Akan Tentukan Kelanjutan PPKM Darurat, Ini Panduan dari WHO

ISTMAN MP | WHO


Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

16 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

WHO: Kardiovaskular dan Pembuluh Darah Jadi Penyebab Kematian Utama Secara Global

16 hari lalu

WHO: Kardiovaskular dan Pembuluh Darah Jadi Penyebab Kematian Utama Secara Global

Kenali ragam penyakit kardiovaskular yang menjadi penyebab utama kematian secara global.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

17 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

19 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

Hari Kesehatan Sedunia 2024, diharapkan terwujudnya kesehatan bagi semua agar mendapat akses pelayanan kesehatan bermutu.

Baca Selengkapnya