Pengadilan Menolak Mengesampingkan Barang Bukti yang Diprotes Aung San Suu Kyi
Reporter
Non Koresponden
Editor
Istman Musaharun Pramadiba
Rabu, 30 Juni 2021 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Upaya Penasihat Negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, untuk lolos dari pidana berat kian sulit. Dalam persidangan terbarunya pada Selasa kemarin, ia gagal menyakinkan hakim untuk mengesampingkan barang bukti yang ia anggap bermasalah. Aung San Suu Kyi menyakini Militer Myanmar mendapatkan barang bukti secara ilegal.
Barang bukti yang dimaksud adalah surat yang dikirim partai Aung San Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), beberapa hari setelah kudeta pada 1 Februari lalu. Surat itu meminta duta besar Myanmar di berbagai negara untuk tidak mengakui pemerintahan junta yang mengambil alih pemerintahan dari Aung San Suu Kyi dan.
Menurut junta Myanmar, surat dari NLD tersebut adalah bukti kuat adanya upaya dari Aung Sann Suu Kyi untuk menghasut pejabat-pejabat pemerintah di berbagai negara. Oleh karenanya, kata junta Myanmar, Aung San Suu Kyi pantas dihukum berat karena mencoba menghasut keributan antara pemerintah pusat dan pejabat negara.
"Apa yang kami permasalahkan, tidak ada tandatangan Aung San Suu Kyi di surat tersebut. Mereka (junta Myanmar) juga tidak memberikan keterangan soal bagaimana dokumen itu didapat. Mereka tahu-tahu saja melampirkannya sebagai barang bukti," ujar pengacara Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw, Selasa, 29 Juni 2021.
Pengadilan Myanmar merasa argumen hukum yang dibentuk oleh Aung San Suu Kyi kurang kuat. Oleh karenanya, hakim memutuskan untuk menolak mosi Aung San Suu Kyi untuk mengesampingkan bukti berupa surat-surat NLD yang bocor tersebut.
Per berita ini ditulis, junta Myanmar belum memberikan keterangan soal mosi yang diajukan oleh Aung San Suu Kyi. Walau begitu, Kepala junta Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing, menegaskan bahwa nasib Aung San Suu Kyi bukan berada di tangannya.
"Saya bukan hakim. Saya tidak bisa mengatakan apa yang akan terjadi terhadap Aung San Suu Kyi. Saya tidak bisa memberikan perintah soal apa yang perlu dilakukan kepadanya."
"Hakim di Myanmar akan mengurus hal tersebut, berdasarkan hukum yang berlaku. Setelah itu, hakim akan menentukan apa yang akan terjadi padanya," ujar Min Aung Hlaing menegaskan.
Sebagai catatan , Aung Saan Suu Kyi menjadi tersangka untuk berbagai perkara sejak ditangkap oleh junta Myanmar. Kasus pertama yang menjerat Aung San Suu Kyi adalah soal kepemilikan walkie talkie secara ilegal. Menurut Kepolisian Myanmar, Aung San Suu Kyi mengimpornya tanpa izin. Setelah kasus itu, ia dijerat perkara terkait kerahasiaan informasi negara, protokol COVID-19, hingga penyuapan.
Atas perkara-perkara itu, Aung San Suu Kyi bisa dipenjara hingga belasan tahun. Sebagai contoh, kasus kerahasiaan informasi negara saja memiliki ancaman hukuman penjara 14 tahun. Kuasa hukum Aung San Suu Kyi menyakini Junta Militer Myanmar akan berusaha untuk memberikan durasi hukuman maksimum demi bisa menyingkirkannya.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Peringatkan Warga Myanmar Hati-hati Dengan COVID-19
ISTMAN MP | REUTERS