Pemerintah Selandia Baru Perkuat UU Tentang Ujaran Kebencian

Jumat, 25 Juni 2021 15:00 WIB

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern melambaikan tangan saat ia menghadiri salat Jumat di halaman Masjid Al-Noor, Christchurch, Selandia Baru, Jumat, 22 Maret 2019. Jacinda bersama ribuan warga lainnya tampil mengenakan kerudung saat ikut menghadiri salat Jumat pertama pascateror penembakan pada Jumat pekan lalu di dua masjid di Kota Christchurch. REUTERS/Edgar Su

TEMPO.CO, - Pemerintah Selandia Baru berencana memperkuat undang-undang tentang ujaran kebencian dan meningkatkan hukuman untuk hasutan kebencian dan diskriminasi. Langkah ini menanggapi serangan teror oleh seorang supremasi kulit putih di Christchurch dua tahun lalu yang menewaskan 51 muslim.

Langkah itu dilakukan setelah Komisi Penyelidikan Kerajaan merekomendasikan perubahan pada undang-undang ujaran kebencian dan kejahatan kebencian. UU ini dinilai kurang kuat memberikan hukuman bagi orang-orang yang menargetkan kelompok agama dan minoritas lainnya.

Undang-undang ujaran kebencian Selandia Baru sejauh ini hanya menghasilkan satu tuntutan dan dua tuntutan perdata, kata Komisi Kerajaan.

“Melindungi hak kami atas kebebasan berekspresi sambil menyeimbangkan hak itu dengan perlindungan terhadap 'hate speech' adalah sesuatu yang memerlukan pertimbangan yang cermat dan berbagai masukan,” kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dikutip dari Al Jazeera, Jumat, 25 Juni 2021.

“Membangun kohesi sosial, inklusi, dan menghargai keragaman juga bisa menjadi cara yang ampuh untuk melawan tindakan mereka yang berusaha menyebarkan atau memupuk diskriminasi dan kebencian," ucap dia.

Advertising
Advertising

Pemerintah Selandia Baru mengusulkan tindak pidana baru untuk ujaran kebencian yang dikatakan akan lebih jelas dan efektif. Seseorang yang “dengan sengaja membangkitkan, memelihara, atau menormalkan kebencian” dianggap melanggar hukum jika mereka melakukannya dengan mengancam, melecehkan, atau menghina, termasuk dengan menghasut kekerasan, kata pemerintah.

Hukuman untuk pelanggaran tersebut akan ditingkatkan menjadi maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga US$ 35 ribu. Saat ini, hukuman maksimalnya hanya denda US$ 4.950 atau tiga bulan penjara.

Rencana penguatan UU ini juga mengusulkan ketentuan yang akan melindungi orang trans, beragam gender dan interseks dari diskriminasi. Undang-undang saat ini di Selandia Baru hanya mengatur ucapan yang “membangkitkan permusuhan” terhadap seseorang atau kelompok atas dasar warna kulit, ras, atau etnis mereka.

Baca juga: Jacinda Ardern: Film Penembakan di Christchurch Harusnya Berfokus pada Korban

Sumber: AL JAZEERA

Berita terkait

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

1 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

12 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

15 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

16 hari lalu

Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

21 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

28 hari lalu

Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

32 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

39 hari lalu

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.

Baca Selengkapnya