TEMPO Interaktif, Jakarta:Agus Budiman, salah satu warga Indonesia yang ditangkap pihak kepolisian Amerika Serikat karena terkait dengan tindakan terorisme, akan segera dideportasi ke Indonesia dari Amerika Serikat. “Tinggal ditanyakan kepada pihak terkait, kapan pelaksanaan deportasinya,” demikian dikatakan oleh Marty Natalegawa juru bicara Departemen Luar Negeri dalam jumpa persnya di Deplu Jumat (5/7). Agus Budiman sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Amerika Serikat tidak ada sangkut-pautnya dengan terorisme. “Satu-satunya masalah yang terbukti di pengadilan adalah pemalsuan dokumen,” papar Marty. Akibatnya, Agus diputuskan hukuman penjara semula tujuh bulan dan dikurangi menjadi enam bulan. “Setelah itu, permasalahannya adalah mengupayakan pelaksanaan deportasi saudara Budiman,” kata Marty. Dia menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu telah disebutkan bahwa Budiman akan ditransfer atau dideportasi oleh suatu badan imigrasi Amerika yang mengurus deportasi. “Tinggal ditanyakan kapan pelaksanaan deportasinya,” jelasnya lagi. Marty juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat, Dino Patijalal, Direktur Amerika Utara dan Tengah Departemen Luar Negeri, akan menemui orang tua Agus Budiman. Pertemuan ini untuk menjelaskan bahwa hal-hal yang dihadapi anaknya saat ini hanyalah masalah teknis semata, yaitu pelaksanaan deportasi. Yang bisa dipastikan menurut Marty, “Dia telah diberi bantuan kekonsuleran oleh perwakilan kita di Washington DC,” urainya. (D.A Candraningrum - Tempo News Room)
Berita terkait
Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh
3 menit lalu
Tips Bantu Mengatasi Ruang Penyimpanan Google yang Penuh
Langkah selanjutnya adalah menghapus data yang tidak lagi diperlukan atau relevan dengan mengakses https://drive.google.com/#quota.