Malaysia Darurat COVID-19, Muhyiddin Yassin Pastikan Tak Ada Kegiatan Parlemen

Selasa, 12 Januari 2021 14:44 WIB

Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin telah meminta warga Malaysia untuk mematuhi Perintah Kontrol Gerakan (lockdown) pemerintah mulai Rabu, 18 Maret 2020.[Bernama/Astroawani]

TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin memastikan bahwa tidak akan ada kegiatan parlemen ataupun pemilu di masa Status Darurat Nasional COVID-19. Ia berkata, hal itu untuk memastikan pandemi COVID-19 juga tidak memburuk di kalangan pekerja pemerintah.

"Parlemen tidak akan bekerja sampai ada keputusan dari Raja Al-Sultan Abdullah. Selain itu, selama periode darruat, tidak ada pemilu, tidak ada pilkada, atau kegiatan pemilihan apapun," ujarnya Muhyiddin, dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 12 Januari 2021.

Muhyiddin Yassin melanjutkan bahwa tidak adanya kegiatan parlemen ataupun pemilu bukan karena ia ingin menghalangi dua hal tersebut. Ia berkata, keputusannya mengajukan status darurat nasional ke Raja Malaysia murni karena alasan pandemi COVID-19.

Per berita ini ditulis, Malaysia tercatat memiliki 138 ribu kasus dan 555 kematian akibat COVID-19. Angka itu lebih rendah dari Indonesia yang mencatatkan 828 ribu kasus dan 24 ribu kematian.

"Saya bisa pastikan bahwa pemerintahan sipil akan tetap berjalan seperti biasa. Ini bukan kudeta militer dan jam malam pun juga tak akan diketatkan. Saya jamin kerja pemerintahan dan layanan publik tak akan terdampak."

"Saya tahu sejumlah partai benar-benar berkeinginan untuk menyelenggarakan pemilihan umum," ujar Muhyiddin Yasin, menyinggung isu bahwa dirinya mengajukan status darurat nasional untuk berlindung dari tekanan politik.

Perihal kapan status darurat nasional akan berlaku, sejauh ini ditetapkan tetap sampai Agustus. Namun, Muhyiddin Yassin mengatakan pemerintahannya akan membentuk komite khusus yang memberi rekomendasi ke Raja Malaysia soal kapan status darurat perlu diberhentikan.

ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA

https://www.channelnewsasia.com/news/asia/malaysia-mco-state-of-emergency-muhyiddin-covid-19-13942236

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

16 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

23 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

1 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

1 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

3 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya