Lempar Bendera Cina, Aktivis Hong Kong Terancam Dipenjara 5 Tahun
Reporter
Non Koresponden
Editor
Istman Musaharun Pramadiba
Jumat, 11 Desember 2020 14:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hong Kong Tony Chung dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan bendera Cina dan demonstrasi tanpa izin. Atas kesalahannya, ia berpotensi dihukum penjara dengan lama hukuman 3-5 tahun.
"Tindakan terdakwa tidak diragukan lagi telah menghina bendara nasional Cina secara terbuka. Terdakwa meloncat dan melempar bendera tersebut sehingga semakin banyak orang bisa melihat apa yang ia perbuat," ujar anggota majelis hakim Peony Wong, dikutip dari Channel News Asia, Jumat, 11 Desember 2020.
Penetapan bersalah Tony Chung menjadi perkara kesekian di mana aparat Hong Kong menyasar para aktivis pro demokrasi di sana. Sebelumnya, pemimpin aktivis seperti Joshua Wong dan Agnes Chow sudah lebih dulu diperkarakan. Pekan lalu, keduanya divonis penjara.
Tony Chung sendiri adalah rekan Joshua Wong. Ia, yang berusia 19 tahun, memimpin salah satu kelompok pro-demokrasi di Hong Kong yang bubar sejak UU Keamanan Nasional diberlakukan Parlemen Cina serta pemerintah setempat. UU Keamanan Nasional Hong Kong, sebagaimana diketahui, adaah regulasi yang dibuat pemerintah setempat untuk membungkam kelompok-kelompok yang dirasa mengancam "keamanan nasional".
Chung ditangkap oleh polisi berpakaian sipil pada Oktober lalu. Sejak saat itu, Tony Chung berada dalam tahanan hingga pengadilannya berjalan. Di pengadilan sendiri, Chung tidak mau mengaku bersalah telah menghina bendera Cina dan menggelar demonstrasi secara ilegal. Adapun vonis untuk dirinya akan ditetapkan pada 29 Desember nanti.
"Warga Hong Kong, bertahanlah," ujar Tony Chung ketika menemui pendukungnya di depan kantor pengadilan. Di pengadilan, Tony Chung berdalih tidak mengetahui bahwa bendera yang ia lempar adalah bendera Cina karena yang ia lihat hanyalah kain merah.
Sebagai catatan, Chung juga aktivis pertama yang akan diadili dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Ia diperkarakan atas tuduhan berupaya memisahkan diri dari Hong Kong, pencucian uang, serta upaya untuk mempublikasikan materi-materi berbahaya.
Atas hal-hal tersebut, ia terancam dipidana penjara seumur hidup. Namun, persidangan pelanggaran UU Keamanan Nasional baru akan digelar setelah persidangan untuk penghinaan bendera Cina usai.
Selain Tony Chung, taipan media Jimmy Lai juga dikabarkan telah dijerat dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong. Ia dituduh berkolusi dengan pihak asing sehingga mengancam keamanan nasional Hong Kong.
Jimmy Lai, sebelum ditangkap, memang kerap berpergian ke Amerika. Di sana, ia bertemu dengan berbagai pejabat dan politisi untuk menggalang dukungan bagi Hong Kong. Salah satu yang pernah ia temui adalah Menteri Luar Negeri Mike Pompeo. Hal itu yang membuatnya dicurigai telah berkolusi dengan pihak asing mengingat sikap administrasi Presiden Amerika Donald Trump yang anti-Cina.
Lai mengakui lebih khawatir medianya yang disasar dibanding dirinya. Sebab, media yang ia miliki, Apple Daily, adalah satu dari sedikitnya media di Hong Kong yang masih kritis terhadap pemerintah setempat dan Cina.
ISTMAN MP
https://www.channelnewsasia.com/news/asia/hong-kong-teen-tony-chung-verdict-in-china-flag-insult-13748770?cid=FBcna
https://www.channelnewsasia.com/news/asia/hong-kong-media-tycoon-jimmy-lai-charged-national-security-law-13750168