Mahkamah Agung Iran Perkuat Vonis Hukuman Mati untuk Jurnalis Ruhollah Zam

Rabu, 9 Desember 2020 05:00 WIB

Ilustrasi hukuman mati. ohrh.law.ox.ac.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Iran memperkuat vonis mati untuk jurnalis Amadnews, Ruhollah Zam, yang diputus oleh pengadilan tingkat sebelumnya. Dikutip dari kantor berita Reuters, Mahkamah Agung Iran menimbang Ruhollah Zam terbukti bersalah memprovokasi kerusuhan dan gerakan anti-pemerintah Iran pada 2017 lalu.

"Ya, Mahkamah Agung mendukung putusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusioner Iran...Pengadilan telah menimbang dan menyetujui vonis Zam lebih dari sebulan yang lalu," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Gholamhossein Esmaili, Selasa, 8 Desember 2020.

Zam ditangkap di Irak dalam sebuah operasi intelijen tingkat tinggi pada tahun lalu. Sebelumnya, ia bersembunyi dan beroperasi di Prancis untuk menghindari kejaran aparat-aparat Iran. Oleh Pemerintah Iran, ia dianggap sebagai figur yang mengancam.

Nah, Amadnews digarap Zam di Prancis. Karena Amadnews pada dasarnya adalah media bawah tanah, Zam menggarapnya dengan memanfaatkan aplikasi Telegram. Sistem enkripsi Telegram memungkinkan Zam terus beroperasi tanpa khawatir diretas atau diblokir oleh Iran.

Di Iran, Amadnews populer di antara para penduduknya. Walau Pemerintah Iran sudah melarang, jutaan penduduk tetap bandel. Hal itulah yang membuat Pemerintah Iran semakin gerah.

Setelah bersembunyi selama beberapa bulan, Zam akhirnya tertangkap pada Oktober 2019 lalu. Ia ditangkap oleh Pasukan Revolusi Iran yang disebut menjebaknya dalam sebuah operasi intelijen tingkat tinggi yang mengandalkan tipu muslihat. Bagaimana Zam sampai terjebak, hal itu tidak pernah terungkap lengkap.

Oleh Pengadilan Revolusi Iran, Zam diputus bersalah telah melakukan "Korupsi di muka bumi". Hakim menimbang, Zam telah terbukti bekerjasama dengan negara-negara musuh untuk memprovokasi unjuk rasa anti-Pemerintah pada 2017. Oleh karenanya, menurut hakim, ia pantas menerima hukuman mati.

Pada unjuk rasa yang dipicu kenaikan harga bahan pokok tersebut, Zam memang aktif mengawal jalannya demo. Lewat Amad News, ia konsisten memberikan perkembangan baru soal di mana unjuk rasa berlangsung, bagaimana unjuk rasa berjalan, hingga cara untuk bergaubung dengan unjuk rasa itu. Di samping itu, ia juga mengunggah video yang mengutuk pemerintahan Hasan Rouhani dan Ayatollah Ali Khamenei.

Dalam pembelaannya, Zam mengatakan bahwa ia hanya menjalankan "tugas jurnalistik". Ia membantah dirinya memanas-manasi warga untuk melakukan kerusuhan atau merusak properti pemerintah selama unjuk rasa 2017.

ISTMAN MP | REUTERS | AL JAZEERA

https://www.reuters.com/article/iran-journalist/iran-top-court-upholds-death-sentence-against-dissident-journalist-zam-idUSKBN28I0UR?il=0

https://www.aljazeera.com/news/2020/12/8/iran-top-court-upholds-dissident-journalists-death-sentence


Berita terkait

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

4 jam lalu

Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

4 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

20 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

2 hari lalu

5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.

Baca Selengkapnya

Indonesia - Iran Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian

2 hari lalu

Indonesia - Iran Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian

Iran akan mendorong pertukaran ekspor impor pada subsektor hortikultura khususnya yang berkaitan dengan buah-buahan

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

4 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Iran akan Bebaskan Awak Kapal Portugal yang Disita di Selat Hormuz

4 hari lalu

Iran akan Bebaskan Awak Kapal Portugal yang Disita di Selat Hormuz

Iran mengatakan akan membebaskan awak kapal berbendera Portugal yang disita pasukannya bulan ini.

Baca Selengkapnya