Bos Jaringan Pemerasan Seksual Korea Selatan Dipenjara 40 Tahun

Kamis, 26 November 2020 15:00 WIB

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Distrik Pusat Korea Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap pelaku jaringan pemerasan seksual terbesar di Korea Selatan, Cho Joo-bin. Dikutip dari CNN, pria berusia 25 tahun tersebut divonis penjara 40 tahun karena terbukti melakukan kurang lebih 15 bentuk tindak pidana.

Beberapa tindak pidana yang ia lakukan meliputi pornografi, pelecehan seksual, pemerasan, penyebaran data pribadi, eksploitasi, kejahatan terorganisir, dan masih banyak lagi. Divonisnya Joo-bin mengakhiri kasus pelecahan seksual terbesar yang membuat gempar Korea Selatan akhir-akhir ini

"Dia juga terbukti bersalah memerintahkan pihak ketiga untuk memperkosa perempuan yang juga di bawah umur," ujar majelis hakim di Korea Selatan, Kamis, 26 November 2020.

Hukuman untuk Joo-bin tidak hanya penjara 40 tahun saja. Ia juga diwajibkan mengenakan gelang alarm selama 30 tahun agar tidak mencoba kabur. Selain itu, ia dikenai hukuman denda 10,64 juta Won Korea atau setara dengan Rp135 juta.

Jaksa sejatinya menuntut Joo-bin divonis penjara seumur hidup. Pertimbangan mereka, Joo-bin telah melakukan tindak pidana yang tidak terkira dampaknya selain menganiaya korbannya tanpa rasa bersalah sedikitpun. Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga merasa 40 tahun sudah cukup untuk membuat Joo-bin kapok.

Hakim Lee Hyun-Woo menjelaskan pertimbangannya bahwa Joo-bin tidak memiliki catatan kriminal dan ia pun memiliki kesepakatan dengan para korbannya. Dengan kata lain, dalam beberapa kasus, tindak kejahatan ia lakukan dengan sepengetahuan korbannya. Walau begitu, kata Hyon-woo, hal itu bukan lantas membenarkan tindakan-tindakan Joo-bin.

Ilustrasi pornografi.[Sky News]


Korban Joo-bin tidak sedikit. Berdasarkan berkas perkara, ia sudah menjebak, mengeksploitasi, dan memeras 74 perempuan. Sebanyak 16 di antaranya berusia remaja. Modus operandinya diawali dengan membuka lowongan pekerjaan palsu. Kebanyakan berupa tawaran bekerja untuk model.

Dari lowongan pekerjaan palsu itu, Joo-bin mulai mengumpulkan data perempuan-perempuan yang berpotensi ia eksploitasi. Hal itu mulai dari alamat, nomor jaminan sosial, hingga foto. Kepada mereka, Joo-bin berdalih data itu untuk keperluan administrasi, termasuk pembayaran gaji.

Usai menentukan mangsanya, Joo-bin mulai meminta mereka untuk mengirimkan lebih banyak foto. Kali ini yang lebih sensual. Dari situ, Joo-bin baru kemudian mengungkapkan niat aslinya, memeras mereka agar mau bekerja untuknya sebagai bintang porno online. Jika tidak mau, maka semua data yang ia punya akan disebar ke publik. Korbannya tak punya pilihan lain.

Joo-bin membuka bisnisnya di Telegram. Memakai alias "Baksa', ia mengelola delapan akun dengan jumlah pelanggan bisa mencapai 10 ribu orang. Di sana, pelanggannya perlu membayar untuk bisa mengakses live-streaming korban-korbannya.

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

"Menimbang betapa seriusnya kejahatan yang ia lakukan, organisasi, sikap dia, serta kerusakan yang ia perbuat, tidak hanya kepada korban tetapi juga masyarakat, maka ia pantas dipenjara untuk waktu lama," ujar Hyun-Woo.

Joo-bin tidak ditangkap sendiri. Jaringannya juga dibabat oleh Kepolisian Korea Selatan, mulai dari kolaborator hingga pelanggan. Jumlah mereka lebih dari 120 orang. Beberapa di antaranya sudah divonis dengan hukuman penjara 7-15 tahun.

Hal yang mengejutkan, salah satu kolaborator Joo-bin pun ada yang di bawah umur. Oleh karenanya, ia dimasukkan ke pusat rehabilitasi remaja untuk durasi 5-10 tahun.

Lee Hyo-rin, pengurus koalisi yang memberikan perhatian khusus pada kejahatan seks digital, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. Putusan kepada Joo-bin bisa menjadi yurisprudensi untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku-pelaku kejahatan serupa.

"Beberapa tahun terakhir, pelaku tindak pidana seksual digital kerap mendapat hukuman ringan. Banyak kasus serupa dan saya harap putusan kali ini menjadi acuan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku," ujar Hyo-rin mengakhiri.

ISTMAN MP | CNN | REUTERS

https://edition.cnn.com/2020/11/25/asia/korea-telegram-sex-crime-verdict-intl-hnk/index.html

https://www.reuters.com/article/us-southkorea-sexcrime/south-korea-sentences-leader-of-sexual-blackmail-ring-to-40-years-in-prison-yonhap-idUSKBN28608F?il=0


Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

20 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

21 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

2 hari lalu

Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.

Baca Selengkapnya

Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

2 hari lalu

Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

Aksi joget-joget Ernando Ari pada laga perempat final Piala Asia U-23 dianggap sebagai ejekan terhadap Lee Kang Hee.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia cetak sejarah maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah kalahkan Timnas Korea Selatan lewat adu penalti 11-10.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

2 hari lalu

Pemain Timnas u-23 Indonesia Rafael Struick Patahkan Rekor Tanpa Kebobolan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024

Rafael Struick mencetak dua gol saat pertandingan timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

2 hari lalu

Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024

Baca Selengkapnya

5 Drama Korea yang Akan Tayang Mei-Juni 2024

2 hari lalu

5 Drama Korea yang Akan Tayang Mei-Juni 2024

Berikut adalah 5 drama Korea yang sangat dinantikan yang akan tayang pada periode Mei-Juni 2024:

Baca Selengkapnya