Menurut berita yang dilansir ABC, Selasa (14/10), nelayan Indonesia berusia 41 tahun tersebut bersalah karena menangkap ikan teripang yang dilarang di Australia. Akan tetapi, identitas nelayan asal Indonesia itu tidak disebutkan. Hukuman atas nelayan pun tidak disebutkan.
Nelayan tersebut ditangkap Angkatan Laut Australia pada April lalu. Kapal itu ditangkap di sebelah utara kawasan ekslusif perikanan Australia. Nelayan Indonesia diperbolehkan menangkap ikan di wilayah tersebut, namun dilarang menangkap trepang yang berada di dasar laut.
Dalam wawancara dengan pejabat Australia, nelayan tersebut mengaku ia sedang mencari kapal yang lebih kecil yang berlayar bersamanya. Kapal yang lebih kecil itu hilang setelah ada ombak besar dan angin kencang.
Nelayan Indonesia itu juga mengaku memasuki wilayah Australia untuk mencari kapal yang lebih kecil. Akan tetapi, jaksa penuntut umum mengatakan bahwa nelayan itu ditangkap sekitar 10 jam dari arah kapal yang lebih kecil hilang.
Setelah kurang dari dua jam persidangan, juri menyatakan nelayan asal Indonesia itu bersalah.
Dua bulan lalu, pengadilan di Australia bagian Utara membebaskan tiga nelayan Indonesia dari tuduhan mencuri ikan teripang di perairan Australia.
ABC| Kodrat Setiawan