Trump Terbitkan 3 Peraturan Presiden untuk Pulihkan Ekonomi Amerika
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Minggu, 9 Agustus 2020 09:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menanda-tangani serangkaian perintah presiden (executive order) agar bisa memberikan waktu pemulihan terhadap ekonomi Amerika Serikat yang terseok-seok akibat dampak Covid-19. Perintah Presiden itu diterbitkan Trump setelah gagal mencapai kata sepakat dengan Partai Demokrat.
Dikutip dari rt.com, Presiden Trump mengumumkan perintah presiden di sebuah padang golf miliknya di Bedminster, New Jersey, pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Di antara perintah presiden yang dibuatnya itu, pertama memberikan keringanan pajak penghasilan kepada warga Amerika Serikat yang pendapatannya kurang dari US$ 100 ribu per tahun. Executive order yang dibuat Trump kedua adalah melindungi masyarakat dari ancaman penggusuran.
Perintah Presiden ketiga yakni memperpanjang tunjungan bantuan untuk pengangguran. Dengan begitu, mereka yang kehilangan pekerjaan bakal mendapat bantuan langsung tunai sekitar US$ 400 per minggu (Rp 5,8 juta). Sebelumnya Partai Demokrat mengajukan agar uang bantuan langsung tunai itu sebesar US$ 600 per minggu sampai akhir 2020 nanti.
Presiden Trump juga mengatakan cicilan pinjaman mahasiswa (students loan) boleh ditunda sementara dan bunga yang harus di bayarkan pun mendapat keringanan tanpa batas.
Perintah Presiden ini muncul dua pekan setelah ketegangan antara Gedung Putih – Partai Demokrat. Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi dan anggota Senat Chuck Schumer menuding pemerintahan Presiden Trump tak mau berkompromi. Partai Demokrat mempertimbangkan menggelontorkan dana US$ 3,4 triliun yang sebagian besar untuk membuka lagi sekolah-sekolah dan uang bantuan langsung tunai untuk para pengangguran yang periodenya berakhir pada Juli 2020 lalu.
Partai Demokrat juga menyerukan agar dana diperbanyak untuk membantu bagi mereka yang terancam terusir dari tempat tinggal mereka karena tak sanggup membayar cicilan rumah. Schumer dan Pelosi menyoroti Perintah Presiden bisa bias secara hukum karena Kongres Amerika Serikat punya otoritas terkait anggaran pengeluaran negara.