Hakim Sebut Alibi Najib Razak Soal Donasi dari Raja Abdullah Tidak Logis

Kamis, 30 Juli 2020 11:30 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan suap. REUTERS/Lim Huey Teng

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia yang memvonis bersalah Najib Razak atas kasus korupsi 1MDB mengatakan alibi Najib Razak tentang donasi dari Arab Saudi tidak logis, meragukan, dan lemah secara bukti.

Melalui pernyataan tertulis pada Selasa, Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali, membeberkan alasan vonis Najib Razak, mantan perdana menteri Malaysia dan anggota parlemen Pekan. Najib divonis bersalah atas semua tujuh dakwaan terkait dengan penyelewengan RM 42 juta (Rp 144,7 miliar) dana 1MDB.

"Banyak jalan menuju Roma. Namun dalam kasus ini, mereka mengarah ke Riyadh. Atau begitulah tampaknya. Banyak argumen terdakwa terkait dengan inti dari pembelaannya, yaitu keyakinan dan pengetahuannya tentang rekeningnya dan operasi mereka didasarkan pada dugaan uang sumbangan Arab," kata Hakim Nazlan, dikutip dari The Star, 30 Juli 2020.

Najib Razak bersaksi bahwa almarhum Raja Abdullah dari Arab Saudi telah menjanjikan dukungannya kepada Malaysia selama pertemuan pada awal 2010 sebagai dasar pembelaannya.

Tetapi hakim mengatakan Raja Abdullah tidak pernah menyebut atau merinci dukungannya dalam bentuk finansial atau bentuk apapun.

Advertising
Advertising

"Dengan kata lain, menurut kesaksian terdakwa, Raja Abdullah tidak menyebutkan niat untuk memberikan dukungan keuangan atau sumbangan uang kepada tertuduh. Atau ke Malaysia," kata Hakim Nazlan.

Pengadilan berpendapat bahwa sudah lazim jika seorang pemimpin negara merdeka menyatakan dukungan untuk kepemimpinan negara lain dalam hubungan internasional dan diplomasi aliansi.

Tetapi hakim mengatakan ada banyak kerancuan dengan kesaksian Najib.

"Pertama, terdakwa tidak mengatakan bahwa dia secara langsung mendengar dari atau secara pribadi diberitahu oleh raja Saudi tentang sumbangan uang tunai.

"Kedua, tidak ada bukti bahwa terdakwa berusaha memverifikasi maksud ini yang dikaitkan dengan Raja Abdullah dengan siapa pun. Tidak dengan Raja secara langsung, atau dengan pejabat pemerintah yang bisa dengan mudah memeriksa untuk memverifikasi informasi untuk perdana menteri.

"Ketiga, pun tidak ada bukti jika donasi yang dimaksudkan akan disertai dengan syarat penggunaan. Tidak ada sama sekali. Terdakwa hanya mengutip kata-kata (pengusaha buron) Low Taek Jho (atau Jho Low)," kata hakim.

Pengadilan menemukan bahwa terlepas dari pengaruh Low terhadap kerajaan Arab dan kepercayaan Najib pada Low, kegagalan terdakwa untuk memastikan konfirmasi resmi atas donasi dari Raja Abdullah menunjukkan bahwa pengakuannya tidak bisa dibuktikan.

Ekspresi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Juli 2020. Najib bersalah atas tujuh tuntutan terkait lima kasus dugaan korupsi dari perusahaan investasi milik negara 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. REUTERS/Lim Huey Teng

Hakim Nazlan mengatakan klaim Najib Razak yang mengatakan Raja Abdullah ingin memberikan sumbangan pribadi kepada terdakwa dan dikirim ke rekening bank pribadi tampak "tidak biasa" dalam hubungan internasional, bahkan di tingkat pribadi antara pemimpin negara yang berbeda.

Hakim mengatakan tidak ada konfirmasi resmi pemerintah (baik dari Kerajaan Arab Saudi dan Malaysia) bahwa terdakwa, sebagai perdana menteri, telah menerima sumbangan dalam rekening pribadinya dari Raja Abdullah selama periode yang relevan.

Hakim Nazlan mengatakan tidak ada kontak antara pemberi dan terdakwa sebelum atau setelah pengiriman dana.

"Bukti dalam bentuk laporan bank dari rekening terdakwa menunjuk pada alasan sebenarnya untuk pengiriman uang tersebut, yang juga membuktikan mengapa dana tersebut tidak dapat disebut sebagai sumbangan."

"Ini karena dana tiba-tiba muncul, seolah-olah ada keberuntungan dan kebetulan, di rekening pribadi terdakwa pada saat yang tepat dibutuhkan, biasanya ketika saldo rekening sangat rendah," tambahnya.

Hakim Nazlan mengatakan pembelaan Najib tidak dapat dipertahankan karena sepenuhnya dibuat-buat.

"Pembelaan atas pengetahuan yang didasarkan pada kepercayaan terdakwa tentang dugaan uang sumbangan Arab tidak meyakinkan," katanya.

Hakim Nazlan mengatakan alibi Najib Razak yang mengatakan uang rekeningnya berasal dari sumbangan Arab pada 2014 tidak memiliki bukti nyata, logika dasar, dan akal sehat.

Dengan dasar inilah Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan didenda RM 210 juta (Rp 723 miliar) untuk semua tujuh dakwaan dalam kasus ini. Najib Razak mengajukan banding atas vonis ini.

Pengacara Najib Razak mengatakan kliennya akan mengajukan banding mengingat sifat kasus ini dan posisi Najib sebagai mantan perdana menteri, Free Malaysia Today melaporkan.

Pengacara Najib Razak, Muhammad Shafee Abdullah, berharap banding akan disidangkan dalam dua bulan meskipun jaksa penuntut sementara, V Sithambaram, mengatakan banding akan memakan waktu hingga lima bulan.

Berita terkait

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

59 menit lalu

Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

10 jam lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

11 jam lalu

Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

12 jam lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

13 jam lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

1 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

2 hari lalu

KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

3 hari lalu

Microsoft Tanamkan Investasi 2,2 Milyar Dolar AS di Malaysia, Apa yang Dibidik?

Microsoft juga akan bekerja sama dengan pemerintah Malaysia untuk mendirikan Pusat Keunggulan AI Nasional dan meningkatkan kemampuan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

5 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya