Tiga remaja merekam aksi menghisap vape elektrik di dalam MRT di Singapura dan mengunggahnaya di jejaring sosial. Asia One
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga remaja di Singapura terkena sanksi karena kedapatan menghisap vape saat menumpang Mass Rapid Transit atau MRT.
“Mereka mengunggah tindakan terlarangnya itu ke jejaring sosial media,” begitu dilansir Asia One pada Jumat, 17 Juli 2020.
Otoritas kesehatan Singapura mengumumkan seorang pelaku berusia 18 tahun terkena denda sebesar 500 dolar Singapura atau sekitar Rp5 juta karena menggunakan vape elektrik di dalam MRT.
Alat hisap bertenaga batere itu memanaskan cairan vape, yang mengandung nikotin, untuk menghasilkan asap yang dihisap penggunanya.
Sedangkan pelaku perempuan berusia 16 tahun terkena denda 200 dolar Singapura atau sekitar Rp2 juta untuk kesalahan yang sama.
Advertising
Advertising
Sedangkan bocah perempuan berusia 13 tahun mendapat peringatan keras karena menggunakan vape elektrik.
Otoritas mengetahui adanya insiden ini karena salah satu pelaku mengunggah tindakan mereka menghisap vape ke jejaring sosial.
Otoritas Singapura mengatakan ketiga remaja melanggar aturan yang melarang warga menghisap vape di dalam MRT.
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
4 hari lalu
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.