Deutsche Bank Kena Denda Rp 2.2 Triliun Terkait Jeffrey Epstein
Rabu, 8 Juli 2020 15:31 WIB
TEMPO.CO, New York – Regulator perbankan di New York, Amerika Serikat, mengenakan denda kepada Deutsche Bank sebesar US$150 juta atau sekitar Rp2.2 triliun terkait transaksi perbankan oleh milarder tersangka kasus pedofil Jeffrey Epstein.
Otoritas mengatakan denda diberikan karena manajemen Deutsche Bank dianggap keliru dan gegabah dalam menangani ratusan transaksi bernilai jutaan dolar, yang seharusnya memicu pemeriksaan tambahan.
Ini merupakan penalti pertama dari otoritas perbankan terhadap bank terkait transaksi perbankan yang dilakukan Jeffrey Epstein.
Epstein meninggal karena bunuh diri pada Agustus 2019 saat menjalani tahanan di penjara federal Amerika.
“Departemen Layanan Keuangan New York mengatakan manajemen Deutsche Bank gagal dalam memonitor banyak transaksi lanjutan mencurigakan oleh Epstein,” begitu dilansir oleh CNN pada Selasa, 7 Juli 2020.
Epstein menjadi tersangka kasus pedofil di AS. Biro Penyelidik FBI menyelidiki dia terkait dugaan Epstein melakukan transaksi seks dengan sejumlah gadis remaja, yang sebagiannya berusia hingga 14 tahun.
Praktek ini terjadi di rumah besar milik Epstein di Manhattan dan Palm Beach.
Transaksi mencurigakan ini termasuk pembayaran lewat rekening kepada sejumlah orang yang menjadi tersangka dalam kasus perdagangan seks di bawah umur ini.
Transaksi itu seperti pembayaran uang sekolah, pembayaran kepada model asal Rusia, biaya hotel, dan pembayaran kepada sejumlah perempuan dengan nama Eropa timur.
Deutsche Bank merupakan bank terbesar asal Jerman. Regulator menilai manajemen gagal memonitor secara layak aktivitas rekening Epstein meskipun ada banyak informasi publik terkait dengan tindakan kriminal bersangkutan sebelumnya.
Baru-baru ini, seperti dilansir Daily Mail, teman dekat Epstein yaitu Ghislaine Maxwell ditangkap polisi. Dia diduga terlibat dalam jaringan pedofil yang dibangun Epstein.