The Fed Bersikap Transparan Soal Penerima Pinjaman Main Street

Reporter

Tempo.co

Editor

Budi Riza

Selasa, 16 Juni 2020 08:31 WIB

Orang-orang berhjalan di samping gedung bank sentral AS, Federal Reserve atau The Fed, September 14, 2008.[REUTERS /Chip]

TEMPO.CO, Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve Bank, atau The Fed meluncurkan program pinjaman umum atau Main Street Lending Program bagi perusahaan yang belum terlayani dalam program kredit Program Proteksi Gaji atau Paycheck Protection Program.

Sebelumnya, The Fed meluncurkan PPP ini untuk perusahaan kecil yang memiliki pegawai kurang dari 500 orang. Program PPP ini disetujui Kongres AS pada akhir Maret 2020.

“Pinjaman PPP bisa dikonversi menjadi dana bantuan yang tidak harus dikembalikan oleh pengusaha jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” begitu dilansir Reuters pada Senin, 15 Juni 2020.

Untuk program pinjaman Main Street Lending Program, the Fed mensyaratkan perusahaan penerima pinjaman harus melunasinya.

“The Fed membutuhkan waktu nyaris tiga bulan untuk merancang, membangun dan meluncurkan program ini untuk memberikan kredit kepada perusahaan di semua sektor ekonomi. Ini merupakan perubahan besar dari fungsi the Fed sebagai pemberi pinjaman bagi sektor perbankan,” begitu dilansir Reuters.

Advertising
Advertising

Pejabat The Fed telah mengubah program pinjaman Main Street ini dua kali.

Ini dilakukan untuk menambah jumlah pinjaman bagi perusahaan sehingga lebih banyak perusahaan yang bisa mengajukan pinjaman.

Perusahaan bisa menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar gaji karyawan sehingga menghindari pemutusan hubungan kerja besar-besaran oleh perusahaan di Amerika Serikat.

Jatuh tempo pinjaman Main Street ini juga diperpanjang selama lima tahun. Jumlah pinjaman Main Street yang akan disalurkan sekitar US$600 miliar atau sekitar Rp8.600 triliun.

Perusahaan bisa menangguhkan pembayaran cicilan kredit selama dua tahun pertama karena kesulitan keuangan akibat krisis ekonomi yang sedang berlangsung sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Program pinjaman ini untuk mendukung perusahaan kecil dan menengah sehingga mereka bisa siap beroperasi kembali dan merekrut tenaga kerja dan mendorong proses pemulihan ekonomi secara luas,” kata Jerome Powell, ketua The Fed.

Pejabat The Fed mengatakan akan bersikap transparan mengenai lembaga keuangan pemberi pinjaman dan perusahaan yang meminjam dalam program pinjaman Main Street ini.

The Fed akan melaporkan nama semua lembaga pemberi pinjaman dan para peminjam, jumlah pinjaman, dan tingkat suku bunga yang dikenakan.

“Perusahaan yang mengikuti program pinjaman ini harus mengikuti pembatasan soal jumlah kompensasi eksekutif, pembelian kembali saham perusahaan atau stock buyback, dan pembayaran dividen bagi para pemegang saham,” begitu dilansir Reuters.

Wabah Covid-19 merebak sejak Desember 2019 di Kota Wuhan, Cina seperti dilansir CNN. Wabah ini telah menyebar ke 190 negara dengan korban terpapar sebanyak sekitar Rp7.96 juta orang.

Sebanyak sekitar 433 ribu orang meninggal dunia. Dan 3.68 juta orang telah sembuh dari paparan Covid-19, yang menyebabkan sakit paru-paru.

Berita terkait

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

1 hari lalu

ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

2 hari lalu

Setelah Kemarin Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini Diprediksi Menguat

Analis Ibrahim Assuaibi, memperkirakan rupiah hari ini fluktuatif dan akan ditutup menguat pada rentang Rp 16.150 sampai Rp 16.220 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

4 hari lalu

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya

Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

4 hari lalu

Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).

Baca Selengkapnya

Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

4 hari lalu

Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.

Baca Selengkapnya