LGBT Puji Putusan Mahkamah Agung yang Memenangkan Mereka

Selasa, 16 Juni 2020 08:00 WIB

Ratusan warga mengikuti Parede LGBT saat memperingati 50 tahun Stonewall di New York, 1 Juli 2019. REUTERS/Lucas Jackson

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas LGBT memuji Mahkamah Agung Amerika yang memenangkan mereka dalam perkara diskriminasi di tempat kerja. Menurut mereka, putusan Mahkamah Agung Amerika menunjukkan bahwa tidak seharusnya anggota komunitas LGBT didiskriminasikan di tempat kerja.

"Ini keputusan bersejarah di mana menegaskan hal yang tak seharusnya diperdebatkan: LGBTQ Amerika berhak untuk bekerja tanpa rasa takut kehilangan pekerjaan karena pilihan mereka," ujar ketua organisasi yang memperjuangkan hak-hak gay (GLAAD), Sarah Kate Ellis, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin waktu Amerika, 15 Juni 2020.

Aktivis hak-hak anggota komunitas LGBT, Alphonso David, memberikan pernyataan senada. Ia berkata, keputusan hakim agung pada Senin kemarin adalah sebuah capaian besar bagi komunitas LGBT yang selama ini memperjuangkan kesetaraan.

"Tidak ada satupun orang yang berhak ditolak untuk mendapatkan pekerjaan hanya kerena identitas mereka ataupun siapa yang mereka sayangi," ujar David.

Hingga berita ini ditulis, Gedung Putih belum memberikan komentar atas putusan Mahkamah Agung Amerika. Padahal, administrasi Presiden Donald Trump mendukung bisnis yang dituntut karena menolak memperkerjakan anggota komunitas LGBT.

Saat Trump diangkat menjadi Presiden Amerika, dia dengan tegas menolak komunitas LGBT. Salah satu wujudnya, Ia menolak menyatakan Bab 7 Undang-undang Hak Sipil ikut mencakup unsur orientasi sex dan gender. Selain itu, pekan lalu, administrasinya menerapkan lagi diskriminasi gender untuk layanan kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung Amerika memutuskan bahwa tempat kerja manapun tidak boleh memecat pegawainya hanya karena orientasi sex yang berbeda. Baik gay atau transgender, Mahkamah Agung memutus mereka berhak mendapatkan perlakuan setara dengan karyawan lainnya.

Keputusan tersebut diambil setelah menimbang definisi "Sex" pada Bab 7 Undang-undang Hak Sipil tahun 1964. Enam dari sembilan hakim agung memahami bahwa kata "Sex" di situ tidak memiliki batasan tertentu. Alhasil, komunitas LGBT ikut termasuk di dalam cakupan definisinya.

ISTMAN MP | REUTERS

Berita terkait

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

10 jam lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

3 hari lalu

Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

Donald Trump meluncurkan agenda untuk masa jabatan keduanya jika terpilih, di antaranya mendeportasi jutaan migran dan perang dagang dengan Cina.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

5 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

6 hari lalu

5 Fakta Demo Bela Palestina di Amerika, Kandidat Presiden Ditangkap hingga Boikot Akademis

Demo bela Palestina di sejumlah kampus Amerika menimbulkan sejumlah dampak.

Baca Selengkapnya

6 Kampus Bersejarah Lokasi Demo Bela Palestina di Amerika

6 hari lalu

6 Kampus Bersejarah Lokasi Demo Bela Palestina di Amerika

Demo bela Palestina terjadi di sejumlah kampus Amerika. Polisi negara sekutu Israel itu bertindak represif.

Baca Selengkapnya