Kasus 1MDB, Anak Tiri Najib Razak Bayar Rp 1.6 Triliun
Jumat, 15 Mei 2020 06:31 WIB
TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Anak tiri bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yaitu Riza Aziz dan kejaksaan negara itu mencapai kesepakatan pengembalian aset senilai US$107.3 juta terkait kasus skandal 1MDB atau 1Malaysia Development Berhad.
Jumlah itu merupakan aset dari luar negeri yang nilainya setara sekitar Rp1.6 triliun.
“Klien merasa senang untuk memenuhi kewajiban kepada otoritas dan berharap memasuki tahap baru dari hidupnya,” kata Tara Singh, pengacara Riza, seperti dilansir Reuters pada Kamis, 14 Mei 2020.
Komisi Anti Korupsi Malaysia atau MACC mengatakan jumlah yang harus dibayar Riza adalah sekitar US$107 juta itu.
“Berdasarkan kesepakatan, terdakwa harus membayar sejumlah uang kepada pemerintah. Ini merupakan hukuman alternatif atas dakwaan terhadapnya,” kata MACC.
Riza Aziz merupakan produser dari film The Wolf of Wolf Street, yang dibintangi Leonardo DiCaprio dan sempat mendapat nominasi Oscar.
Riza Aziz, yang merupakan pendiri perusahaan Red Granite Productions, terkena lima dakwaan pencucian uang pada 2019.
Dia diduga menerima uang senilai US$248 juta, yang diambil dari dana publik di lembaga investasi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.
Otoritas Malaysia dan Amerika mengatakan sekitar US$4.5 miliar atau sekitar Rp67 triliun dana dicuri dari 1MDB, yang didirikan oleh bekas PM Najib pada 2009.
Hakim pengadilan mengatakan tuntutan hukum terhadap Riza Aziz akan dicabut tanpa diikuti pembebasan terdakwa.
Hakim mengatakan ini setelah mendengar penjelasan jaksa penuntut umum.
Di pengadilan, jaksa mengatakan,”Telah mencapai kesepakatan yang membuat pemerintah mendapatkan uang dalam jumlah besar jutaan ringgit.”
“Jumlah yang dibayarkan memiliki referensi langsung kepada subyek dalam dakwaan kasus ini,” kata jaksa Gopal Sri Ram kepada pengadilan seperti dilansir Reuters. Menurut Gopal, langkah pembebasan hukum akan dilakukan jika pembayaran uang itu dilakukan secara penuh terkait kasus 1MDB.