5 Negara Ini Akan Bebaskan Tahanan Karena Corona

Sabtu, 4 April 2020 13:53 WIB

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration

TEMPO.CO, Jakarta - Meningkatnya jumlah kasus virus Corona (COVID-19) di dunia mendorong berbagai negara untuk melakukan tindakan pencegahan. Salah satunya dengan membebaskan tahanan yang berada di lembaga permsyarakatan (Lapas). Banyaknya tahanan yang hidup berdekatan di dalam lapas dikhawatirkan akan memicu penyebaran virus Corona yang lebih parah.

Tidak semua negara terdampak Corona menerapkan kebijakan ini. Selain beresiko, juga membutuhkan pertimbangan matang perihal siapa yang dibebaskan dan apa langkah selanjutnya. Misalnya, apakah mereka akan menjadi tahanan rumah untuk menyelesaikan masa hukuman atau harus melakukan wajib lapor.

Berikut beberapa negara terdampak virus Corona yang sudah ataupun tengah menimbang untuk membebaskan tahanan dari lapas demi menekan penyebaran virus

1. Amerika.
Mengutip New York Times, 3 April 2020, Jaksa Agung William Barr telah meminta Biro Lembaga Permsyarakatan Amerika untuk meningkatkan pembebasan tahanan dari penjara federal. Terutama, terhadap mereka yang berusia lanjut karena rentan tertular virus Corona.

Sebagai catatan, kurang lebih ada 175 ribu narapidana yang ditahan di penjara federal Amerika. Hal tersebut belum menghitung ratusan ribu lainnya yang ditahan di penjara negara bagian. Apabila ditotal, kurang lebih ada 2,3 juta tahanan di Amerika, tersebar di berbagai jenis penjara. Sejauh ini, dari angka tersebut, 91 tahanan dinyatakan positif tertular virus Corona.

Sebelum Barr mengeluarkan pernyataan agar biro mempercepat pembebasan, negara-negara bagian telah melakukan hal serupa. New Jersey berencana membebaskan kurang lebih 1000 tahanan. Los Angeles telah membebaskan 600 tahanan. Sementara itu, New York membebaskan 375 tahanan berdasarkan data dari New York Times.

"Kami mendapati ada peningkatan infeksi di beberapa fasilitas kami. Biro harus bertindak cepat. Mereka yang rentan tertular virus Corona perlu dikeluarkan dari lapas," ujar Barr. Amerika tercatat memiliki 273.880 kasus dan 7.087 korban meninggal karena virus Corona.


2.Kanada
Kanada menjadi negara berikutnya yang membebaskan tahanan. Mengutip laporan Reuters pada 26 Maret lalu, setidaknya ada 1000 tahanan yang sudah dibebaskan. Semuanya berasal dari Ontario. Pengacara-pengacara yang ada di sana tengah berusaha untuk melakukan pembebasan dengan lebih cepat.

"Kekhawatirannya, hukuman penjara malah menjadi hukuman mati gara-gara tahanan dibiarkan di sana," ujar salah satu pengacara yang berbasis di Toronto, Daniel Brown.

Per berita ini ditulis, Kanada memiliki 12.437 kasus dan 179 korban meninggal akibat virus Corona.

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr

3.Iran
Iran memiliki kurang lebih 190 ribu tahanan yang tersebar di berbagai penjara. Dari 190 ribu, sebanyak 25 ribu di antaranya dinyatakan positif tertular virus Corona.

Untuk merespon hal tersebut, pemerintah Iran melepaskan 85 ribu tahanannya dari penjara. Sebanyak 75 ribu di antaranya dibebaskan secara sementara, sementara itu sisanya mendapat keringanan hukuman. Mereka yang dibebaskan tersebut adalah mereka yang dihukum karena tindak pidana ringan.

"Namun, jika virus Corona ini tidak tertangani dengan baik, maka besar kemungkinan negara pun pada akhirnya terpaksa melepaskan penjahat-penjahat yang lebih berbahaya," ujar Keith Dichman, peneliti Royal United Service Institute, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, 26 Maret.

Sejauh ini, Iran memiliki 53.183 kasus dan 32194 korban meninggal akibat virus Corona.


4.Prancis
Prancis belum membebaskan satupun tahanannya. Namun, Menteri Hukum Nicole Belloubet dan Perdana Menteri Edouard Philppe sudah menimbang untuk segera membebaskan beberapa tahanan mereka. Sebab, mereka sendiri sudah dikritik terlalu lamban dalam mengambil keputusan.

Belloubet, sebagaimana dikutip dari Euronews, 26 Maret 2020, menyatakan akan menyederhanakan mekanisme pembebasan lebih awal. Jika tidak ada halangan, maka 5-6 ribu tahanan bisa mendapat keringanan hukuman untuk bebas lebih cepat. Adapun total jumlah tahanan di Prancis adalah 70 ribuan tahanan.

"Namun, saya tidak menginginkan mekanisme hukum yang pukul rata atau terlalu luas. Sebab, itu bisa membebaskan mereka yang ditahan dan sedang menunggu masa sidang," ujar Belloubet.

Prancis tercatat memiliki 65.202 kasus dan 6.520 korban meninggal akibat virus Corona.


5.Inggris
Sama seperti Prancis, Inggris tengah menimbang atau menyiapkan mekanisme untuk melakukan pembebasan tahanan lebih awal. Hal itu untuk menekan penyebaran virus Corona di kawasan penjara, terutama terhadap sipir yang bekerja di sana.

Menteri Hukum Robert Buckland belum mengeluarkan besaran pasti soal berapa banyak tahanan yang akan dibebaskan. Sejauh ini, ia merencanakan untuk membebaskan lebih dahulu 50 tahanan perempuan yang tengah mengandung. Selain itu, ia juga merencanakan pemindahan 9 ribu tahanan ke penahanan rumah.

"Saya harus menyeimbangkan antara menyelamatkan nyawa dan kewajiban melindungi publik. Membebaskan tahanan memang bisa mengurangi tekanan penanganan virus Corona. Tetapi, di satu sisi, juga bisa membebani pejabat probation, pengawas tahanan," ujar Buckland sebagaimana dikutip dari BBC, 25 Maret 2020.

Sejauh ini, berdasarkan data dari South China Morning Post, ada 38.689 kasus dan 3.611 korban meninggal akibat virus Corona (COVID-19) di Inggris.

ISTMAN MP | REUTERS | NEW YORK TIMES | BBC | EURONEWS

Berita terkait

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

1 jam lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

6 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

8 jam lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

8 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

17 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

20 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

1 hari lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

1 hari lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya