Virus Corona, Singapura Memperketat Aturan Masuk Negara Itu
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Senin, 23 Maret 2020 13:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan terhitung mulai Senin, 23 Maret 2020, pukul 11.59 tengah malam Singapura tidak akan mengizinkan kunjungan singkat para pelancong masuk atau transit di negara itu. Pengetatan aturan ini dilakukan demi mengurangi penyebaran risiko virus corona atau COVID-19 dari negara luar.
Kedutaan Besar Singapura dalam akun Facebook menulis hanya para pemegang izin kerja seperti tenaga perawat kesehatan dan transportasi, yang akan diizinkan oleh Kementerian Ketenaga-kerjaan yang boleh masuk Singapura. Ini juga termasuk para anggota keluarga mereka.
Sebelumnya muncul aturan bahwa semua masyarakat Singapura, para pemegang izin tinggal tetap dan izin kunjungan jangka panjang, diimbau tidak keluar rumah selama 14 hari demi menekan angka penyebaran virus corona.
Presiden Singapura, Halimah Yacob, dalam unggahannya di Facebook pada 19 Maret lalu mengatakan COVID-19 adalah sebuah ancaman besar dan upaya mengurangi penyebaran virus corona ini belum berakhir, kendati Cina sudah memperlihatkan angka penurunan kasus dan kematian akibat virus ini.
“Kita harus tetap waspada dan jangan dulu puas,” kata Halimah.
Eropa saat ini dipandang sebagai episentrum penyebaran virus corona dan Amerika Serikat dalam tingkat kewaspadaan tinggi menyusul naiknya kasus virus corona di Negara Abang Sam itu. Di sejumlah wilayah Asia, virus corona juga menyebar dengan sangat cepat.
Halimah meyakinkan, Pemerintah Singapura melakukan segala yang harus dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 tanpa Singapura harus benar-benar melakukan lockdown seperti yang dilakukan beberapa negara dan tanpa menimbulkan gangguan sangat besar pada sektor sosial dan ekonomi. Kesuksesan upaya Pemerintah Singapura ini juga bergantung pada upaya masyarakat untuk menjaga kebersihan dan melakukan social distancing seperti yang direkomendasikan.