Virus Corona, Kemlu Bekukan Sementara Visa on Arrival
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Kamis, 19 Maret 2020 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) terhitung mulai Jumat, 20 Maret 2020 pukul 24.00 akan mengatur pembatasan lalu lintas orang dengan meniadakan sementara visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau visa bebas masuk diplomatik. Lewat keputusan ini, maka WNA yang hendak ke Indonesia harus mengajukan visa seperti sistem dulu, yakni melengkapi semua persyaratan dokumen masuk suatu negara, termasuk melampirkan surat keterangan sehat ke kantor kedutaan Indonesia di luar negeri.
Perubahan sistem ini rencananya akan dilakukan selama sebulan ke depan. Keputusan ini terkait upaya Pemerintah Indonesia mengurangi penyebaran virus corona di tanah air.
Plt Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, pada Kamis, 19 Maret 2020, mengatakan keputusan ini diambil lewat proses panjang. Kementerian Luar Negeri RI harus memastikan kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri siap dan secara internal Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, juga harus mendapat dukungan dari berbagai Kementerian dan Lembaga di Indonesia.
“Kami mengkomunikasikan langkah yang diambil tersebut (dengan semua pihak),” kata Faizasyah.
Faizasyah menekankan lewat keputusan ini Indonesia tidak menutup pintu bagi WNA. Hanya saja, sistem pengajuan visa kembali ke sistem yang dulu, dimana WNA harus ke kantor kedutaan Indonesia mengajukan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan suatu visa. Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan visa diplomatik, sementara hingga sebulan ke depan, ditiadakan.
Selain Indonesia, hampir sebagian besar negara di dunia yang terdampak virus corona telah memperketat aturan. Indonesia saat ini juga masih memberlakukan aturan larangan masuk bagi pelancong atau pendatang yang dalam 14 hari terakhir pernah ke Cina, sejumlah wilayah di Korea Selatan, Vatikan, Jerman, Italia, Inggris dan Iran.