Virus Corona, Kemlu Bekukan Sementara Visa on Arrival

Kamis, 19 Maret 2020 16:00 WIB

Teuku Faizasyah, Plt Juru bicara Kementerian Luar Negeri. Sumber: Suci Sekar/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) terhitung mulai Jumat, 20 Maret 2020 pukul 24.00 akan mengatur pembatasan lalu lintas orang dengan meniadakan sementara visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) atau visa bebas masuk diplomatik. Lewat keputusan ini, maka WNA yang hendak ke Indonesia harus mengajukan visa seperti sistem dulu, yakni melengkapi semua persyaratan dokumen masuk suatu negara, termasuk melampirkan surat keterangan sehat ke kantor kedutaan Indonesia di luar negeri.

Perubahan sistem ini rencananya akan dilakukan selama sebulan ke depan. Keputusan ini terkait upaya Pemerintah Indonesia mengurangi penyebaran virus corona di tanah air.

Petugas memeriksa suhu pengunjung sebelum masuk ke dalam Mall Pelayanan Publik Sewaka Dharma di Kota Denpasar, Bali, Kamis, 19 Maret 2020. Guna menekan penyebaran wabah COVID-19 atau virus corona pemerintah setempat memberlakukan berbagai upaya pencegahan dan sanitasi di tempat pelayanan publik. Johannes P. Christo

Plt Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, pada Kamis, 19 Maret 2020, mengatakan keputusan ini diambil lewat proses panjang. Kementerian Luar Negeri RI harus memastikan kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri siap dan secara internal Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, juga harus mendapat dukungan dari berbagai Kementerian dan Lembaga di Indonesia.

“Kami mengkomunikasikan langkah yang diambil tersebut (dengan semua pihak),” kata Faizasyah.

Advertising
Advertising

Faizasyah menekankan lewat keputusan ini Indonesia tidak menutup pintu bagi WNA. Hanya saja, sistem pengajuan visa kembali ke sistem yang dulu, dimana WNA harus ke kantor kedutaan Indonesia mengajukan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan suatu visa. Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan visa diplomatik, sementara hingga sebulan ke depan, ditiadakan.

Selain Indonesia, hampir sebagian besar negara di dunia yang terdampak virus corona telah memperketat aturan. Indonesia saat ini juga masih memberlakukan aturan larangan masuk bagi pelancong atau pendatang yang dalam 14 hari terakhir pernah ke Cina, sejumlah wilayah di Korea Selatan, Vatikan, Jerman, Italia, Inggris dan Iran.

Berita terkait

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

1 hari lalu

Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

4 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

9 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

10 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

10 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

11 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

12 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

12 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

16 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya