Dugaan Suap, Airbus Kena Denda Rp 54 Triliun

Selasa, 4 Februari 2020 14:34 WIB

Logo Airbus terlihat di pintu masuk lokasi perakitan akhir Airbus A380 di markas Airbus di Blagnac, dekat Toulouse, Prancis 14 Februari 2019. Airbus masih akan memproduksi 17 pesawat lagi dengan 14 pesawat untuk maskapai Emirates dan 3 untuk ANA dari Jepang. Airbus A380 akan berhenti beroperasi pada 2021 besok. REUTERS/Regis Duvignau

TEMPO.CO, Jakarta - Produsen pesawat terbang Airbus dikenai hukuman denda atas skema suap bernilai ratusan juta euro agar Airbus bisa mengamankan kontrak-kontrak kerjanya dengan sejumlah maskapai. Dalam persidangan Jumat, 31 Januari 2020, Airbus harus membayar uang denda sebesar €3.6 miliar atau sekitar Rp 54 triliun atas dugaan kasus suap internasional yang diberikan Airbus kepada perantara demi mengamankan kontrak-kontrak kerjanya.

Uang denda itu harus dibayarkan pada otoritas Amerika Serikat, Prancis dan Inggris, dan tercatat sebagai uang denda terbesar yang pernah dijatuhkan dalam sebuah kasus korupsi. Lewat uang denda ini pula, maka Airbus bisa menghindari pembuktian kriminal yang bisa mengarah pada larangan Airbus mengikuti tender-tender kerja.

Jaksa Penuntut di Prancis, Jean-Francois Bohnert, pada Jumat, 31 Januari 2020 mengatakan Airbus telah menyerahkan uang gelap melalui dua anak perusahaannya yang dikendalikan secara diam-diam. Uang suap itu digunakan untuk mendorong bisnisnya di 16 negara.

“Ini sebuah titik balik bagi Airbus dan sekarang perusahaan itu bisa menatap masa depan dengan tenang,” kata Bohnert, dipengadilan.

Melalui hukuman ini, Airbus akan membayar € 984 juta atau sekitar Rp 14 triliun kepada otoritas Inggris. Sebelumnya Badan Penanganan Kasus Penipuan Berat Inggris atau SFO menjatuhkan hukuman denda pada 2017 kepada Rolls-Royce sebesar £497 juta atau Rp 8,8 triliun untuk skema suap yang hampir sama dengan Airbus.

Advertising
Advertising

Airbus telah diselidiki oleh SFO selama empat tahun atas tuduhan konsultan eksternal yang digunakan oleh perusahaan untuk membayar suap di Sri Lanka, Malaysia, Indonesia, Taiwan, dan Ghana antara 2011 dan 2015. Investigasi ini diluncurkan setelah ditemukan inkonsistensi dalam pengungkapan yang dibuat tentang konsultan eksternal.

"Airbus membayar suap melalui agen di seluruh dunia untuk mendukungnya dan memenangkan kontrak di seluruh dunia. Korupsi seperti ini merusak perdagangan bebas dan pengembangan yang adil dan itu adalah kredit Airbus yang telah mengakui kesalahannya," kata Lisa Osofsky, Direktur SFO.

Dame Victoria Sharp, hakim yang menangani kasus ini, menyebut kasus ini sebagai suap endemik dalam bisnis penjualan pesawat terbang sipil dan militer Airbus.

"Keseriusan tingkat kriminalitas dalam kasus ini hampir tidak perlu dijabarkan. Seperti yang diakui di semua sisi, itu adalah kuburan. Perilaku itu terjadi selama bertahun-tahun. Tidaklah berlebihan untuk menggambarkan penyelidikan yang dimunculkannya di seluruh dunia, meluas ke setiap benua tempat Airbus beroperasi," kata hakim Sharp, dalam sebuah pernyataan.

Kementerian Kehakiman Amerika Serikat akan menerima € 525 juta atau Rp8 triliun dari Airbus sebagai bagian dari uang denda penyelesaian kasus ini. Sedangkan otoritas di Prancis akan menerima € 2,08 miliar atau Rp 31 triliun.

Airbus pada awal pekan ini mengumumkan telah mencapai penyelesaian denda, tetapi tidak merinci ukuran kesepakatan itu. Airbus belum mau berkomentar banyak terkait putusan pengadilan soal denda tersebut, yang terbesar dalam sejarah kasus korupsi.

YAHOO FINANCE | INDEPENDENT UK | SAFIRA ANDINI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

4 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

8 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

18 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

25 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

26 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

26 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

26 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

27 hari lalu

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya