Pelecehan Seksual di Kereta, Laki-laki Ini Dibui 5 Bulan

Rabu, 22 Januari 2020 10:30 WIB

Ilustrasi MRT di Singapura yang sedang padat penumpang. Sumber: THE STRAITS TIMES/asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Mohamad Rasid Mohamad Sani, 55 tahun, divonis hukuman lima bulan penjara setelah mengaku bersalah melakukan tindak pelecehan seksual di kereta MRT Singapura. Mohamad Rasid nekad melakukan pelecehan seks saat MRT itu sedang padat-padatnya di jam sibuk.

Situs asiaone.com mewartakan Mohamad Rasid adalah seorang staf teknis yang melakukan pelecehan seks pada seorang perempuan, 31 tahun. Mohamad Rasid membuka celana dalamnya dan berusaha menempelkannya ke pantat korban. Kejadian ini terjadi pada 31 Mei 2019 sekitar pukul 8.17 pagi, sedangkan sidang putusannya dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2020.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

Dokumen pengadilan memperlihatkan Mohamad Rasid menjadi birahi ketika pahanya bersentuhan dengan korban, yang berdiri didepannya dalam sebuah kereta MRT yang melaju menuju stasiun kereta Dhoby Ghaut. Nafsu yang tak terkendali itu telah membuat Mohamad Rasid melakukan tindak pelecehan seksual.

Setelah tiga atau empat detik berlangsung, korban berbalik dan baru menyadari dia mengalami pelecehan seksual. Dia lalu meneriaki Mohamad Rasid dan tanpa membuang tempo memotret wajahnya.

Advertising
Advertising

Insiden ini dilaporkan ke staf pengendali MRT stasiun Dhoby Ghaut. Mohamad Rasid ditahan pada hari dia melakukan pelecehan seks. Jaksa Penuntut Umum, Koh Mun Keong, yang meminta agar Mohamad Rasid dipenjara enam bulan, mengatakan korban mengalami trauma psikologi akibat kejadian ini.

“Korban terus bertanya pada diri sendiri, apa yang sudah dilakukannya hingga dia mendapat perlakuan seperti ini. Korban hendak pergi kerja ketika kejadian pelecehan seks itu terjadi. Dia masih terus bertanya-tanya pada diri sendiri mengapa dia sampai mengalami hal seperti ini,” kata Koh.

Harjeet Kaur, pengacara Mohamad Rasid mengatakan kliennya kemungkinan tidak akan naik banding atas putusan hakim tersebut. Pelaku sangat malu dengan perbuatannya dan marah pada diri sendiri.

Dalam hukum Singapura, mereka yang ditemukan bersalah menggunakan kekerasan pada seseorang bisa dikenai hukuman penjara sampai dua tahun, atau denda dan hukuman cambuk atau mendapatkan ketiga hukuman itu. Namun Mohamad Rasid tidak dikenai hukuman cambuk karena usianya sudah di atas 50 tahun.

Berita terkait

Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

20 jam lalu

Museum of Ice Cream Menghidupkan Kembali Jiwa Anak-anak dengan Ice Cream

Museum of Ice Cream bernuansa pink cerah sehingga memberikan sedikit warna dan kesenangan tersendiri bagi yang mengunjunginya.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

1 hari lalu

Hari Pertama Menjabat, PM Singapura Lawrence Wong Rapat Kabinet Hingga Telepon Prabowo

PM Lawrence Wong pada Kamis mulai bekerja, sehari setelah dilantik sebagai perdana menteri keempat Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

1 hari lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

1 hari lalu

Soal Kemungkinan Ekspansi di IKN, Bos MRT Jakarta: Bisa Terjadi tapi Saat Ini Masih Fokus Jalur Timur-Barat

Tuhiyat menyatakan prioritas MRT Jakarta saat ini menyelesaikan sejumlah proyek pembangunan jalur dan infrastruktur pendukung lainnya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pusat dan Pemkot DKI Bakal Tanggung Biaya Pinjaman Proyek Pembangunan Jalur MRT Jakarta Timur-Barat

2 hari lalu

Pemerintah Pusat dan Pemkot DKI Bakal Tanggung Biaya Pinjaman Proyek Pembangunan Jalur MRT Jakarta Timur-Barat

Pemerintah pusat dan Pemerintah Kota DKI Jakarta bakal menanggung biaya pinjaman proyek pembangunan jalur MRT dari JICA

Baca Selengkapnya

Kontrak Hak Penamaan di Stasiun MRT Berkontribusi Terhadap 30 Persen Pendapatan

2 hari lalu

Kontrak Hak Penamaan di Stasiun MRT Berkontribusi Terhadap 30 Persen Pendapatan

MRT sebut kontrak hak penamaan atau naming right di sejumlah stasiun berkontribusi signifikan terhadap pendapatan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

2 hari lalu

Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

Pinjaman ini digunakan untuk proyek pembangunan MRT Jakarta jalur Timur-Barat fase satu tahap satu yang meliputi Tomang-Medan Satria

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, PM Baru Singapura yang Akan Memimpin dengan Caranya Sendiri

2 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, PM Baru Singapura yang Akan Memimpin dengan Caranya Sendiri

Lawrence Wong dilantik menjadi Perdana Menteri Singapura, Rabu, dan berjanji memimpin negara kota kaya itu dengan caranya sendiri

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

2 hari lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

3 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya