Jaksa Penuntut Inggris Ajukan Banding Atas Vonis Reynhard Sinaga

Jumat, 17 Januari 2020 20:00 WIB

Reynhard Sinaga, merupakan ahasiswa S3 Indonesia di Inggris, telah divonis hukuman penjara seumur hidup usai perkosaan terhadap 48 korban laki-laki. Reyhard melakukan aksinya alam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017. manchestereveningnews.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum di Inggris pada Kamis, 16 Januari 2020 mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan pada Reynhard Sinaga, 36 tahun, pelaku perkosaan sesama laki-laki. Reynhard yang mendapat sebutan predator seks dengan korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris divonis hukuman minimal 30 tahun penjara.

Dikutip dari channelnewsasia.com, Jaksa penuntut Geoffrey Cox, meminta pengadilan banding di Inggris mempertimbangkan agar tidak memberikan kesempatan bebas pada Reynhard.

Dalam sidang vonis pekan pertama Januari 2020, Reynhard divonis hukuman seumur hidup dan tidak boleh mengajukan banding sebelum 30 tahun masa penahanan. Namun lewat banding ini, Cox ingin pengadilan banding menutup segala kemungkinan bagi Reynhard mengajukan banding meski sudah menjalani hukuman 30 tahun.

Melihat vonis yang diterima di pengadilan tingkat pertama, Reynhard bisa mengajukan banding dan jika bandingnya itu diterima hakim, maka dia bebas.

Di persidangan Reynhard total dikenai 159 dakwaan, dimana dari jumlah itu 136 dakwaan adalah perkosaan dan delapan upaya perkosaan. Reynhard menjalani empat persidangan terpisah yang dimulai sejak Juni 2018 dan berakhir pada Desember 2019 lalu.

Advertising
Advertising

Reynhard adalah mahasiswa S3 dari Indonesia. Kepolisian Inggris sangat yakin dia sudah menyerang secara seksual sekitar 195 laki-laki, yang sebagian besar laki-laki heteroseksual. Tindak perkosaan dilakukan di apartemen sewaannya pada malam hari di Kota Manchester, Inggris.

Gay Village merupakan tempat menongkrong warga gay Manchester di Canal Street, yang berjarak 350 meter dari apartemen Reynhard Sinaga. Dikutip dari The Guardian.com, seorang korbannya sempat bertemu di Canal Street dan terbangun di lantai apartemen pelaku keesokan paginya. Shutterstock

Hakim di Manchester mengatakan Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebagai bagian dari hukuman seumur hidup akibat perbuatannya mengundang para korban dan melakukan pelecehan seksual.

“Setelah pertimbangan yang matang atas detail kasus ini, saya memutuskan membawa vonis ini ke sidang banding,” kata Cox dalam pernyataannya.

Menurut Cox, Reynhard telah melakukan sejumlah serangan berbahaya dalam sebuah rentan waktu hingga menyebabkan sakit mendalam dan penderitaan psikologis pada para korbannya.

“Jadi, sekarang tergantung pada pengadilan banding untuk memutuskan apakah akan memperberat hukumannya atau tidak,” kata Cox.

Di Inggris, Jaksa Agung memiliki kekuatan untuk mengajukan banding atas hukuman tertentu yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan di England dan Wales jika hukuman itu dirasa terlalu lunak. Apa yang disebut penjara seumur hidup menyebabkan pelaku tidak pernah dibebaskan dari penjara dan biasanya dibatasi pada kasus pembunuhan paling serius.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

8 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

8 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

9 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

10 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

10 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

10 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

13 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

13 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya