Bunuh Lawan Politik, Presiden Suriname Divonis 20 Tahun Penjara

Minggu, 1 Desember 2019 16:30 WIB

Presiden Suriname Desi Bouterse menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri China Li Keqiang (tidak ada dalam foto) di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 27 November 2019. [REUTERS / Florence Lo / Pool]

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Suriname menghukum Presiden Desi Bouterse pada hari Jumat dalam pembunuhan terhadap 15 lawan politik pada 1982 dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Keputusan oleh panel tiga hakim menandai berakhirnya persidangan bersejarah yang dimulai pada November 2007, meskipun tidak segera jelas apa yang akan terjadi selanjutnya.

Menurut laporan New York Times, 1 Desember 2019, tak lama setelah pengadilan mengeluarkan putusannya, pemerintah meminta lebih dari setengah juta penduduk Suriname untuk tetap tenang.

"Demokrasi tetap sangat penting," kata para pejabat dalam sebuah pernyataan.

Bouterse, 74 tahun, sedang dalam perjalanan resmi ke Cina dan tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.

Advertising
Advertising

Dia menerima tanggung jawab politik atas pembunuhan pada 2007 ketika dia mengajukan permintaan maaf publik pertamanya tetapi menegaskan dia tidak hadir saat pembunuhan.

Hugo Essed, pengacara kerabat para korban, mengatakan Bouterse harus segera mundur. "Sangat memalukan baginya untuk tetap sebagai presiden," katanya.

Kasus ini dikenal di Suriname sebagai "pembunuhan bulan Desember," dan para korban termasuk beberapa warga paling terkemuka di Suriname seperti pengacara, jurnalis dan profesor universitas. Bouterse dan 24 orang terdakwa dituduh mengumpulkan mereka dan mengeksekusi mereka di dalam benteng kolonial di ibu kota Paramaribo.

Presiden Suriname, Desi Bouterse (tengah) bersama para pendukungnya. REUTERS/Ranu Abhelakh

Bouterse pertama kali merebut kekuasaan di Suriname setelah kudeta tahun 1980, lima tahun setelah Suriname memperoleh kemerdekaan dari Belanda. Dia mengundurkan diri di bawah tekanan internasional pada tahun 1987, kemudian secara singkat merebut kekuasaan lagi pada tahun 1990. Dia kemudian terpilih sebagai presiden dalam pemilihan parlemen pada tahun 2010 dan terpilih kembali pada tahun 2015.

Tak lama setelah dia terpilih, dia berupaya mendapat amnesti yang dinyatakan tidak konstitusional. Kemudian pada tahun 2016, ia mengarahkan jaksa agung Suriname untuk segera menghentikan proses hukum terhadapnya, tetapi pengadilan memutuskan bahwa ia tidak dapat melakukannya karena sudah dimulai.

Bouterse sebelumnya dihukum in absentia oleh pengadilan di Belanda karena perdagangan narkoba pada tahun 1999 tetapi menghindari hukuman penjara 11 tahun karena ia tidak dapat diekstradisi di bawah hukum Suriname.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya