Perebutan Candi, Mahkamah Agung India Akhirnya Jatuhkan Putusan
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Minggu, 10 November 2019 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung India pada Sabtu, 10 November 2019, menjatuhkan putusan sebuah candi di utara Kota Ayodhay, India, adalah milik umat Hindu. Candi itu sebelumnya diperebutkan oleh kelompok Islam di wilayah itu, khususnya tanah tempat candi itu berdiri, hingga meletup kerusuhan berdarah.
Dikutip dari reuters.com, Minggu, 10 November 2019, putusan Mahkamah Agung itu dijatuhkan pada Sabtu,9 November 2019, yang langsung dikritisi oleh pengacara kelompok Muslim di Kota Ayodhay. mereka menyebut putusan itu disebut tidak adil dan dipandang sebagai kemenangan bagi Partai Bharatiya Janata atau BJP, yakni partai yang menggolkan Perdana Menteri India, Narendra Modi.
Namun Ketua kelompok Muslim yang mempersengketakan candi itu pada akhirnya menerima putusan Mahkamah Agung tersebut dan menyerukan perdamaian kepada pemeluk Hindu dan Islam India. Sekitar 14 persen dari 1,3 miliar jiwa populasi India adalah pemeluk agama Islam.
Putusan Mahkamah Agung India itu disambut gembira umat Hindu. Mereka menyalakan kembang api di sekitar Candi Ayodhya setelah putusan pengadilan itu diumumkan.
Ribuan pasukan militer dan aparat kepolisian dikerahkan ke Ayodhya serta area sensitif lainnya di penjuru India sebagai tindakan antisipasi. Beruntung, hingga berita ini diturunkan belum ada laporan kerusuhan.
“Hari ini putusan Mahkamah Agung telah memberikan pesan pada bangsa ini bahwa masalah sulit sekali pun semuanya tunduk pada putusan konstitusi dan dalam lingkup sistem peradilan,” kata Perdana Menteri Modi.
Sebelumnya Modi menulis di Twitter bahwa putusan Mahkamah Agung India soal kasus perebutan candi ini tidak boleh dilihat sebagai sebuah kemenangan bagi pihak yang bersengketa. Putusan pengadilan ini dijatuhkan beberapa bulan setelah pemerintah India mencabut status Jammu dan Kashmir sebagai daerah istimewa. Mayoritas penduduk di negara bagian itu adalah pemeluk Islam.