Bekas Presiden Brasil Lula Bisa Bebas Penjara Lebih Cepat

Reporter

Tempo.co

Editor

Budi Riza

Jumat, 8 November 2019 17:01 WIB

Mantan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva diangkat oleh pendukung di luar markas Union Pekerja Logam di Sao Bernardo do Campo, Brasil, 7 April 2018. (AP Photo/Andre Penner)

TEMPO.CO, Brasillia – Mahkamah Agung Brasil memutuskan untuk menghapus peraturan penahanan wajib bagi terdakwa setelah kalah pada upaya banding pertama.

Keputusan bernuansa politis ini bisa membuat bekas Presiden Luiz Iacio Lula da Silva bebas lebih cepat dari penjara.

Putusan dari MA ini membuat para terdakwa bisa menggunakan berbagai opsi banding sebelum mereka akhirnya menjalani masa tahanan.

‘Ini bisa menguntungkan sejumlah tahanan penting seperti Lula, yang dipenjara pada 2018 karena terbukti menerima suap,” begitu dilansir Reuters pada Jumat, 8 November 2019.

MA mengambil putusan ini lewat voting yaitu 6 : 5 untuk membatalkan peraturan berusia tiga tahun, yang berkontribusi pada investigasi kasus korupsi terbesar Brasil yaitu Operasi Car Wash.

Advertising
Advertising

Operasi ini berhasil menangkap belasan eksekutif perusahaan dan politikus di Brasil, yang terbukti menerima suap dan memenjarakan mereka.

Peraturan yang diubah MA ini telah mendorong para tersangka untuk menegosiasikan permohonan dengan jaksa penuntut. Ini membuat para terdakwa terpaksa memberikan berbagai informasi yang membantu membongkar kasus suap terbesar dalam sejarah Brasil.

Menanggapi putusan MA ini, jaksa penuntut mengatakan itu hanya membuat pekerjaan mereka mengungkap kasus kriminal menjadi lebih sulit.

Ini karena putusan MA itu menguntungkan impunitas bagi para tersangka dan terdakwa untuk mengajukan proses banding yang bertele-tele.

“Mereka menyebut putusan itu bertolak belakang dengan semangat negara untuk mengakhiri korupsi,” kata dia.

Namun, pengacara Lula mengatakan mereka akan langsung meminta pengadilan membebaskan kliennya. Lula dipenjara pada 2018 selama delapan tahun dan 10 bulan setelah dinyatakan pengadilan bersalah menerima suap dari perusahaan yang menerima kontrak pemerintah.

Menanggapi ini, Kepala MA, Hakim Jose Antonio Dias Toffoli, mengatakan pembebasan terdakwa dari penjara tidak bersifat otomatis dan akan ditentukan secara kasus per kasus oleh pengadilan.

Lula, 74 tahun, merupakan Presiden Brasil dari 2003 – 2010. Dia merupakan Presiden pertama dari kelas pekerja Brasil. Dia mengakhiri masa jabatannya dengan popularitas tinggi karena berhasil mengangkat jutaan rakyat dari kemiskinan. Namun, ada kritik yang mengatakan dia membiarkan korupsi berkembang.

Pembebasan Lula bakal meningkatkan ketegangan di negara yang terpolarisasi setelah tokoh sayap kanan Jair Bolsonaro terpilih sebagai Presiden pada 2018. Lula, yang berasal dari sayap kirip, sebenarnya lebih diunggulkan untuk memenangi pemilu 2018 sebelum dia terkena kasus di pengadilan.

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 jam lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

5 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

5 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

7 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

7 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

9 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

12 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya