Uni Eropa Setuju Penundaan Brexit, Apa Syaratnya?
Senin, 28 Oktober 2019 20:01 WIB
TEMPO.CO, Brussel – Uni Eropa menyatakan setuju menunda proses keluarnya Inggris Raya atau Brexit hingga 31 Januari 2019.
“27 negara anggota Uni Eropa menyatakan menerima permintaan penundaan Brexit hingga 31 Januari 2020,” begitu dilansir Donald Tusk, Presiden Dewan Eropa, seperti dilansir Channel News Asia pada Senin, 28 Oktober 2019.
Tusk mengatakan perpanjangan masa tenggat ini bersifat fleksibel. Artinya, Inggris bisa lebih cepat keluar dari UE jika kesepakatan dengan UE bisa diratifikasi oleh parlemen.
Blok UE sekarang menunggu persetujuan parlemen dari London. Begitu persetujuan itu diberikan maka penghitungan mundur selama 24 jam berlaku dan anggota UE masih dapat menyatakan keberatan atau keputusan akan diambil.
“Ini akan memberikan kesempatan bagi keputusan itu untuk diadopsi secara formal besok,” kata seorang diplomat UE.
Keputusan UE ini diambil setelah digelar pertemuan 27 duta besar dari negara anggota UE selama 30 menit di Brussel. Keputusan ini hanya dapat diberikan secara aklamasi oleh semua anggota UE.
“Prospek digelarnya pemilu meningkat signifikan selama akhir pekan kemarin,” kata seorang pejabat Prancis yang dekat dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
Persetujuan penundaan Brexit yang ketiga ini dibarengi dengan beberapa persyaratan. Misalnya, UE menolak merenegosiasi isi kesepakatan. Selain itu, ini juga memberi mereka lampu hijau kepada 27 negara anggota UE untuk menggelar rapat tanpa keikutsertaan Inggris soal masa depan UE.
Tiga bulan pasca Inggris menggelar referendum yang hasilnya menyatakan keluarga dari UE, parlemen masih berbeda pendapat mengenai cara, kapan dan apakah Brexit bakal terjadi.
Ini membuat Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, mengajukan permintaan digelarnya pemilu yang dipercepat pada 12 Desember 2019 untuk memilih anggota parlemen baru dan PM baru.