Jepang Beri Abolisi pada Narapidana Kejahatan Ringan, Kenapa?
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Sabtu, 19 Oktober 2019 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jepang akan memberikan abolisi atau pengampunan pada setengah juta narapidana yang melakukan tindak kejahatan ringan. Pengampunan itu diberikan dalam rangka perayaan penobatan Kaisar Naruhito pada pekan depan.
"Kami akan memberikan abolisi dengan sebuah kebijakan mempromosikan rehabilitasi sosial, dimana para pelaku tindak kejahatan ringan didorong untuk merehabilitasi diri sendiri," kata Kepala Sekertaris Kabinet Jepan, Yoshihide Suga, Jumat, 18 Oktober 2019 seperti dikutip dari aa.com.tr.
Para narapidana yang mendapat pengampunan, diantaranya mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan pencurian kecil.
Sedangkan mereka yang mendapat vonis hukuman seumur hidup tidak mendapat abolisi.
Ini bukan pertama kali Jepang memberikan abolisi pada para narapidana. Sebelumnya pada 1993, Jepang memberikan pengampunan serupa dalam rangka perayaan pernikahan ayah Kaisar Naruhito.