Campur Susu dan Deterjen, TKI di Singapura Kena 3 Tahun Penjara
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 20 September 2019 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang asisten rumah tangga asal Indonesia (TKI) tersangkut kasus hukum di Singapura setelah dengan sengaja mencampur deterjen ke dalam susu bubuk bayi majikannya. Tindakan itu dilakukan untuk menjerumuskan asisten rumah tangga lainnya asal Myanmar.
Dikutip dari asiaone.com, identitas TKI, 29 tahun, itu tidak dipublikasi. Dia mengaku melakukan tindakan berbahaya tersebut karena cemburu pada asisten rumah tangga asal Myanmar, 25 tahun, yang bekerja untuk kakak ipar majikannya.
TKI tersebut merasa asisten rumah tangga asal Myanmar itu tugasnya hanya merawat bayi yang diasuhnya, sedangkan dia harus mengurus seluruh urusan kebersihan rumah.
Pada sidang 20 September 2019, pengadilan memvonis hukuman 3 tahun penjara kepada TKI itu setelah dia mengaku bersalah berusaha menyebabkan bayi usia 3 bulan mengkonsumsi susu bubuk dan deterjen.
Beruntung, bayi tersebut tidak sempat mengkonsumsi susu yang sudah dicampur deterjen tersebut. Dalam persidangan disebutkan tidak ada bukti kalau TKI itu telah mengalami tindak kekerasan atau menjalani perawatan kesehatan.
Jaksa penuntut Zhou Yang mengatakan asisten rumah tangga asal Myanmar itu mulai bekerja pada kakak ipar majikan TKI itu per April 2015. Dalam sejumlah kesempatan, kakak ipar itu dan keluarga besarnya suka tinggal bersama di rumah orang tua. Walhasil, kedua asisten rumah tangga itu bertemu di rumah itu juga.
TKI yang cemburu itu, lalu mencampur susu bubuk dengan deterjen pada September 2018. Ketika ibu si bayi hendak membuatkan susu untuk anaknya, dia melihat ada sejumlah partikel hitam dan merah jambu di dasar botol susu anaknya.
"Ibu bayi itu lalu mengganti botol susu bayinya dan menggunakan botol yang lain. Ketika bubuk susu dituang dia menyadari ada partikel biru di botol susu baru itu," kata Jaksa penuntut.
Si ibu bayi itu lalu mencium sebuah bau yang mirip sekali dengan bau deterjen. Dia lalu memilih untuk memberikan asi ketika itu.
Pada 8 September 2019, ibu bayi melaporkan pada polisi soal susu yang sudah terkontaminasi itu dan mengatakan asisten rumah tangganya adalah satu-satunya orang yang paling dicurigainya. Atas vonis yang diterimanya, TKI tersebut memohon keringanan hukuman. Dia sebetulnya terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan denda.