Diduga Membunuh, Pencari Suaka di Jerman Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 23 Agustus 2019 00:17 WIB

Seorang warga negara Suriah yang mencari suaka ke Jerman divonis 9,5 tahun penjara karena diduga membunuh warga negara Jerman. Sumber: Matthias Rietschel/Pool via Reuters

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di kota Dresden, Jerman, pada Kamis, 22 Agustus 2019, menjatuhkan vonis 9,5 tahun penjara pada seorang laki-laki pencari suaka asal Suriah. Vonis dijatuhkan karena laki-laki itu telah melakukan penusukan terhadap seorang laki-laki di kota Chemnitz pada 2018 lalu, dimana peristiwa ini mendorong terjadinya kerusuhan terburuk di Jerman dalam beberapa dekade terakhir.

Putusan pengadilan Dresden ini dijatuhkan sepekan sebelum diselenggarakannya pemilu daerah, dimana Partai Alternatif sayap-kanan Jerman atau AfD diproyeksikan menang. Putusan pengadilan itu pun disambut positif oleh AfD.

Dikutip dari reuters.com, Kamis, 22 Agustus 2019, putusan pengadilan persis setahun sejak kejadian penusukan yang berdampak mendorong terjadinya aksi turun ke jalan memenuhi kota Chemnitz oleh ribuan simpatisan sayap kanan, termasuk para neo-Nazi. Aksi ini memicu bentrok dengan kelompok sayap kiri dan aparat kepolisian.

Laki-laki yang dijatuhi vonis itu diketahui bernama Alaa S, 24 tahun, warga negara Suriah. Menurut aturan hukum Jerman, dia didakwa dengan pasal pembunuhan.

Sedangkan korban pembunuhan adalah Daniel Hillig, laki-laki berdarah Kuba - Jerman. Dia tewas karena luka-luka yang dialaminya setelah ditusuk saat mendatangi sebuah acara festival di kota Chemnitz. Tidak dijelaskan detail alasan penusukan.

Advertising
Advertising

Alaa juga didakwa telah menciderai dengan luka cukup serius pada korban lain bernama Dimitri M. Berbeda dengan Hillig, nyawa Dimitri tertolong.

"Pelaku dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan dan melukai tubuh dengan sangat mengerikan. Atas perbuatannya itu, pelaku dihukum penjara 9 tahun dan enam bulan," kata juru bicara pengadilan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut menuntut Alaa dengan hukuman 10 tahun penjara. Pengacara terdakwa yang sebelumnya menyerukan agar kliennya dibebaskan, berpandangan tidak ada cukup bukti bahwa kliennya melakukan penusukan pada korban sehingga atas putusan ini mereka akan mengajukan keberatan ke pengadilan banding di Jerman.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

4 hari lalu

Jerman Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

Jerman menyatakan akan melanjutkan pendanaan untuk UNRWA, menyusul negara-negara lain yang sempat menangguhkan pendanaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Jerman Lanjutkan Kerja Sama dengan UNRWA Palestina

4 hari lalu

Jerman Lanjutkan Kerja Sama dengan UNRWA Palestina

Menyusul beberapa negara yang telah menghentikan penangguhan dana UNRWA, Jerman melanjutkan kerja sama dengan badan pengungsi Palestina itu.Menyusul b

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Perpustakaan Unik di Dunia, Surga Pecinta Buku

4 hari lalu

Deretan 5 Perpustakaan Unik di Dunia, Surga Pecinta Buku

Banyak perpustakaan konvensional unik di setiap negara yang menjadi tempat impian bagi para pecinta buku.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

5 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

5 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya