PM Selandia Baru Kecewa Penembak Christchurch Bisa Kirim Surat
Kamis, 15 Agustus 2019 13:31 WIB
TEMPO.CO, Auckland -- Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengatakan terdakwa pelaku penembakan di masjid Christchurch seharusnya tidak bisa mengirim surat ke luar penjara.
Ardern mengatakan ini setelah terungkap Brenton Tarrant, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan massal di dua masjid Christchurch, dapat mengirim surat dari penjara seperti dilansir New Zealand Herald dan dikutip News dari Australia.
Tarrant, 28 tahun, menulis sebuah surat dengan tulisan tangan pada 4 Agustus 2019 dan menandatanganinya. Foto surat ini beredar di internet setelah seorang pengguna situs 4Chan mengunggahnya.
Foto itu menunjukkan sebuah amplop dengan cap yang bertuliskan "Penjara Auckland", dengan nama Brenton Tarrant tertulis di atas alamat pengirim.
Tarrant menulis tentang pandangan politik dan sosialnya. Dia juga mengatakan tidak bisa menjelaskan secara rinci tentang perasaannya, “karena para penjaga akan menyita surat saya jika saya melakukannya (untuk digunakan sebagai bukti).”
Surat itu merupakan tanggapan terhadap surat yang dikirim oleh seseorang bernama Alan yang disebut tinggal di Rusia.
Berbicara kepada media di Tuvalu, Jacinda Ardern mengatakan dia merasakan hal yang sama seperti semua orang di Selandia Baru tentang masalah ini.
Secara terpisah, Menteri Lembaga Pemasyarakatan, Kelvin Davis, mengatakan akan memeriksa apakah undang-undang Selandia Baru dilanggar dalam kasus ini. Undang-undang itu tentunya berurusan dengan seseorang seperti ini, "seorang teroris yang berusaha untuk berbagi pandangan yang penuh kebencian dan menemukan platform untuk berbagi pandangan-pandangan itu".
Ardern mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa hukum Selandia Baru mengatur soal ini.
Tetapi dia tidak mengomentari lebih jauh apakah fasilitas penjara Selandia Baru memiliki kelengkapan untuk menangani pria bersenjata.
"Jelas, ini adalah pelaku yang memiliki tujuan yang sangat spesifik dalam hal berbagi propagandanya sehingga kita harus siap untuk itu,” kata dia.
"Saya pikir setiap orang Selandia Baru akan memiliki harapan bahwa individu ini seharusnya tidak dapat berbagi pesan kebenciannya dari balik jeruji besi."
Tarrant menulis bahwa dia tidak melakukan banyak hal saat ini selain mempersiapkan diri untuk menjalani persidangan.
Soal insiden surat ini, pengelola penjara di Selandia Baru mengatakan,"Koreksi secara legislatif diperlukan untuk mengelola tahanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan 2004 dan kewajiban internasional kami untuk menjaga semua tahanan.”
MEIDYANA ADITAMA WINATA