India Tahan Eks Pejabat Maladewa, Ada Kru Kapal Asal Indonesia
Reporter
Terjemahan
Editor
Budi Riza
Kamis, 1 Agustus 2019 23:45 WIB
TEMPO.CO, New Delhi – Otoritas India menginterogasi bekas Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb, karena dianggap memasuki wilayah negara itu dengan ilegal menggunakan perahu.
Adeeb tiba di kota pelabuhan Thoothukudi pada Kamis menurut penjelasan polisi setempat. Menurut otoritas India, Adeeb tidak memiliki dokumen perjalanan valid sehingga tidak bisa masuk ke negara itu.
Kapal yang membawa Adeeb ini terdiri dari sembilan orang kru dengan delapan orang berasal dari Indonesia. Kapal itu sempat berangkat dari Thoothukudi pad 11 Juli 2019 dan masuk ke ibu kota Male, Maladewa, pada 13 Juli 2019.
“Karena dia tidak memasuki India lewat pintu masuk resmi, dan tidak memiliki dokumen valid, dia tidak diizinkan memasuki India,” kata juru bicara kementerian Urusan Eksternal India seperti dilansir Kamis, 1 Agustus 2019.
Adeeb pernah dijatuhi vonis dalam kasus Korupsi dan terorisme dengan total hukuman 33 tahun penjara.
Dia juga pernah dijatuhi vonis penjara 15 tahun pada 2016 karena diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan presiden Maladewa saat itu yaitu Abdulla Yameen.
Sebuah pengadilan di Maladewa memerintahkan digelarnya proses persidangan baru dengan dakwaan sama tahun ini setelah membatalkan vonis terhadap Adeeb.
Vonis dibatalkan karena adanya campur tangan politik dalam pengambilan putusan di pengadilan.
Yameen, yang dikenal pro-China, kalah dalam pemilihan Presiden pada September 2018. Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Ibrahim Mohamed Solih, membawa Maladewa mendekat ke India.
Saat ini, pemerintahan Solih sedang menginvestigasi sejumlah kontrak proyek infrastruktur yang diberikan kepada perusahaan asal Cina.
Uniknya Adeeb juga berstatus sebagai saksi kunci dalam kasus pencucian uang terhadap Yameen. Dia sempat diangap sebagai calon pemimpin muda di Maladewa. Yameen sendiri mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus pencucian uang.