Buat Tuduhan Palsu, TKI di Singapura Dipenjara 14 Hari

Kamis, 16 Mei 2019 11:00 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Sumaini, 29 tahun, TKI yang bekerja di Singapura pada Rabu, 15 Mei 2019, divonis hukuman 14 hari penjara atas tuduhan telah memberikan keterangan palsu. Sumaini sebelumnya mengklaim kepada polisi mengalami perkosaan oleh suami majikannya.

Dalam persidangan disebutkan Sumaini membuat tuduhan palsu terhadap majikannya dengan alasan agar hal ini bisa membantunya segera pulang ke Indonesia. Sebab majikan Sumaini selalu menahannya supaya tidak pulang.

Dikutip dari asiaone.com, Kamis, 16 Mei 2019, Sumaini di persidangan mengaku telah memberikan keterangan palsu kepada seorang petugas kepolisian di Departemen Tindak Kriminal Kejahatan Seksual Singapura. Wakil Jaksa Penuntut Umum, Gregory Gan mengatakan majikan perempuan Sumaini pada 7 Februari 2019 melaporkan pada polisi kalau suaminya telah melakukan pelecehan seksual kepada Sumaini.

Baca juga: Singapura Selidiki Jual Beli TKI Lewat Online

Majikan perempuan itu pun menemani Sumaini ke Kepolisian Cantonment untuk memberikan keterangan. Kepada petugas, Sumaini mengatakan pada 15 Januari 2019 sekitar pukul 6 sore suami majikannya telah memperkosanya. Menanggapi laporan ini, sekitar 45 menit kemudian, suami majikan Sumaini ditahan.

Advertising
Advertising

Kecurigaan mulai timbul saat kepolisian mencek ponsel Sumaini dan menemukan sebuah pesan singkat di aplikasi Facebook dari Sumaini ke suami majikannya. Dalam pesan itu tertulis betapa Sumaini merindukan suami majikannya itu dan menyarankan agar mereka menjalin sebuah hubungan.

Baca juga: Bertemu Keluarga setelah 12 Tahun Berpisah, TKW Ini Pingsan

Saat dikonfirmasi atas pesan singkat tersebut, TKI tersebut akhirnya mengaku telah membuat tuduhan palsu. Suami majikan tersebut pun dibebaskan satu jam kemudian.

"Pelaku mengaku telah membuat pengakuan palsu setelah dikonfrontasi dengan pesan Facebook itu. Dia berbohong telah diperkosa supaya bisa pulang ke Indonesia, tetapi majikan perempuan menahannya," kata Hakim Luke Tan.

Jaksa Gan mendesak hakim agar menghukum Sumaini 10 hari hingga 2 minggu penjara karena suami majikan yang tak salah itu terpaksa mendekam di tahanan karena kebohongan yang dibuat Sumaini.

Di persidangan, TKI tersebut menyatakan penyesalan dan menyadari segala kesalahannya. Di Singapura, memberikan informasi palsu kepada polisi terancam hukuman penjara sampai satu tahun dan denda US$ 5 ribu atau sekitar Rp. 72 juta.

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

11 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

12 jam lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

13 jam lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

13 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

1 hari lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Clarke Quay Hadir dengan Wajah Baru Destinasi Hiburan Siang dan Malam di Singapura

1 hari lalu

Clarke Quay Hadir dengan Wajah Baru Destinasi Hiburan Siang dan Malam di Singapura

Clarke Quay selama ini dikenala sebagai kawasan destinasi hiburan malam di Singapura, kin hadir dengan wajah baru

Baca Selengkapnya

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

2 hari lalu

Inovasi Desain Jembatan dari Unej Menang di Singapura, Ungguli UGM, ITS, NTU, dan ITB

Tim mahasiswa Teknik Sipil Universitas Jember (Unej)menangi kompetisi gelaran Nanyang Technological University (NTU) Singapura.

Baca Selengkapnya

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

3 hari lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura

4 hari lalu

Wisatawan Indonesia Paling Senang Belanja di Singapura

Singapura telah menerima lebih dari 664 ribu pengunjung Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 33,8 persen dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

4 hari lalu

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Baca Selengkapnya