Amerika Serikat Sita Kapal Pengirim Batu Bara ke Korea Utara
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 10 Mei 2019 08:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat untuk pertama kalinya menyita sebuah kapal kargo berbendera Korea Utara. Penyitaan dilakukan karena kapal itu diduga telah melanggar sanksi Amerika Serikat dan PBB dengan berlayar sambil membawa batu bara.
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat pada Kamis, 9 Mei 2019, mengatakan kapal itu bernama 'Wise Honest' pertama kali ditahan oleh otoritas Indonesia pada April 2018. Di bawah undang-undang denda sipil Amerika Serikat, kapal itu sedang dalam proses penyitaan oleh Amerika Serikat dan sudah berlayar menuju perairan Negara Abang Sam.
Baca; Korea Utara Tembakkan 2 Rudal Jarak Pendek
Kabar soal penyitaan kapal kargo ini disampaikan oleh Kementerian Kehakiman Amerika Serikat setelah Korea Utara menembakkan dua rudal jarak pendek pada Kamis, 9 Mei 2019. Penembakan itu dilakukan kurang dari sepekan setelah Pyongyang melakukan latihan militer.
Baca: Kecewa pada AS, Korea Utara Tembakkan Proyektil Jarak Pendek
Rangkaian tindakan Korea Utara tersebut diduga sebagai bentuk protes Pemimpin Kim Jong Un kepada Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menolak melonggarkan sanksi kepada negaranya.
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat dalam pernyataannya mengatakan kapal Wise Honest digunakan oleh perusahaan pengiriman bernama Korea Songi, yang diduga telah membayar lewat institusi keuangan ilegal untuk melanggar hukum Amerika Serikat dan berbelanja. Perwakilan Korea Utara di PBB belum mau merespon atas hal ini.
"Total pembayaran yang dilakukan sudah lebih dari US$ 750 ribu (Rp 10,7 miliar) melalui sejumlah rekening institusi keuangan di Amerika Serikat terkait pengiriman batu bara pada Maret 2018 di kapal Wise Honest," tulis Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, seperti di kutip dari reuters.com, Jumat, 10 Mei 2019.
Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat sejak 2006 telah memperketat sanksi kepada Korea Utara terkait program nuklir dan rudal yang dijalankan Pyongyang. Sanksi itu melarang adanya ekspor pengiriman batu bara, biji besi, tekstil, seafood ke Korea Utara dan pembatasan impor minyak mentah serta produk-produk minyak isi ulang dari negara itu.