Indonesia Terkejut Majikan TKI Adelina Lisao Bebas dari Hukuman
Reporter
Non Koresponden
Editor
Maria Rita Hasugian
Senin, 22 April 2019 20:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia sangat terkejut dengan keputusan bebas murni terhadap majikan TKI Adelina Lisao yang diputuskan Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia pada 18 April 2019.
Kementerian Luar Negeri kepada media, Senin, 22 April 2019 menyatakan, berdasarkan catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan perkara Adelina Lisao sangat kuat. Namun, hingga keputusan pengadilan dijatuhkan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya.
Baca: Pengadilan Malaysia Bebaskan Eks Majikan Penyiksa Adelina Lisao
"Pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia dan berharap proses penyelidikan terhadap putusan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Jaksa Agung Malaysia, dapat segera membuahkan hasil," kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataannya.
Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, Konsulat Jenderal RI di Penang telah menunjuk pengacara guna melakukan watching brief dalam persidangan majikan TKI Adelina Lisao berikutnya.
"Sejak dilaporkannya kasus ini pada Februari 2018, KJRI Penang telah melakukan berbagai upaya. Selain mengupayakan hak gaji dan kompensasi, KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya."
Baca: Majikan TKI Adelina Dituntut Pasal Pembunuhan
Kementerian Luar Negeri dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus kematian Adelina Lisao guna memastikan almarhumah mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan pihaknya akan menyelidiki alasan perkara mantan majikan Adelina Lisao dibatalkan.
Pengadilan Tinggi Penang membebaskan MAS Ambika berusia 61 tahun, mantan majikan almarhum Adelina Lisao. Informasi pembatalan perkara tersebut diungkap oleh anggota parlemen Bukit Mertajam, Steven Sim.
Baca:
"Saya telah menghubungi Jaksa Agung untuk mencari klarifikasi. Jaksa Agung telah menjawab bahwa ia akan secara pribadi menyelidiki masalah ini untuk melihat tindakan selanjutnya," kata anggota parlemen Bukit Mertajam Steven Sim, dikutip dari Malaysiakini.com, 20 April 2019.
Kelompok aktivis perempuan Tenaganita di Malaysia mengecam keputusan jaksa penuntut umum mencabut kasus pembunuhan TKI Adelina Lisao oleh majikannya.