Selain Gay, 6 Pelanggaran Ini Jadi Target UU Syariah Brunei
Reporter
Non Koresponden
Editor
Maria Rita Hasugian
Sabtu, 6 April 2019 10:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Brunei Darussalam menjadi sorotan dunia setelah memberlakukan UU Syariah dengan menjatuhkan hukuman mati bagi gay dan pelaku pelanggaran lainnya.
Sekalipun media internasional lebih fokus pada sanksi hukuman mati bagi gay, namun UU Syariah Brunei menarget subjek lainnya dengan ancaman hukuman mati dan hukuman berat lainnya.
Baca: Brunei Hukum Mati Gay, George Clooney Serukan Boikot 9 Hotel Ini
Berikut enam pelanggaran yang menjadi target hukuman mati, potong anggota tubuh, dan hukuman berat lainnya dari UU Syariah Brunei yang diberlakukan sejak 3 April 2019, seperti dikutip dari CNN, Channel News Asia, BBC, dan Reuters.
1. LGBTIQ atau LGBT plus
(lesbian, gay, biseksual, trasngender, dan komunitas terkait). Mereka ini diancam hukuman mati dengan dicambuk dan dilempari batu jika ketahuan melakukan aktivitas seksualnya.
2. Pelaku sodomi, zinah, dan pemerkosaan diancam hukuman mati.
3. Anak-anak dan remaja yang melakukan kejahatan 1 dan 2 terancam dihukum cambuk.
Baca: Larang Perayaan Natal, Sultan Brunei Gandeng Pemuka Agama
3.Pengkritik dan penghina raja dan siapa saja yang menentang undang-undang yang dia buat akan dijebloskan ke penjara selama 5 tahun.
4. Penista Nabi Muhammad dihukum mati.
5. Pencuri akan dihukum potong tangan atau amputasi.
6. Siapa saja yang mengajak anak-anak Brunei di bawah usia 18 tahun untuk belajar agama lain di luar Islam akan didenda atau dipenjarakan.