Pemerintah Malaysia Mau Turunkan Batas Minimum Usia Pemilih
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Senin, 1 April 2019 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabinet Pakatan Harapan akan mengajukan amandemen UU Federal Konstitusi Malaysia untuk mengubah usia pemilih dari 21 tahun menjadi 18 tahun.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, seperti dikutip dari Malay Mail, 1 April 2019.
Baca: Pengadilan Malaysia Pertimbangkan Siaran Langsung Sidang Najib
Saddiq mengatakan keputusan ini dibuat selama rapat antarmenteri sebelumnya.
"Kabinet telah membuat ketentuan khusus dan setuju untuk mengubah konstitusi untuk memungkinkan penurunan batas usia pemilih dari 21 menjadi 18," katanya.
"Untuk pertama kalinya kami juga menyetujui timeline-nya, di mana itu akan diajukan pada pertemuan Parlemen mendatang pada bulan Juni dan Juli," papar Saddeq.
Upaya ini akan membutuhkan dukungan dua pihak karena amandemen konstitusi harus mendapatkan persetujuan dari dua pertiga anggota parlemen federal, sementara PH hanya memiliki mayoritas terbatas di Dewan Rakyat.
Syed Saddiq juga mengatakan kementeriannya akan menjadi pelopor upaya untuk memastikan pemuda memiliki suara lebih besar dalam menentukan masa depan Malaysia.
PH mengumumkan rencananya September lalu untuk menurunkan usia pemungutan suara sah.
Baca: Menteri Perempuan Termuda Malaysia Dinikahi Anak Miliarder
Negara-negara lain yang sejak itu menurunkan usia pemilih mereka menjadi 18 termasuk AS, Inggris, India, Iran, Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja, dan Australia. Usia pemungutan suara resmi Singapura juga berusia 21 tahun.
Menurut hukum Malaysia, mereka yang berusia 18 tahun ke atas diakui sebagai orang dewasa yang sah menurut hukum Malaysia, dan dapat memperoleh SIM, menandatangani kontrak yang mengikat secara hukum dan menikah tanpa persetujuan orang dewasa lebih lanjut.