Pria Mau Tusuk Terdakwa Penembakan di Christchurch Sebelum Sidang
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Sabtu, 16 Maret 2019 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria mengancam terdakwa teroris penembakan di Christchurch, Selandia Baru sebelum disidang pada Sabtu.
Brenton Harrison Tarrant, warga Australia dari Grafton New South Wales berusia 28 tahun, diadili di gedung pengadilan Distrik Christchurh setelah secara brutal menembak jamaah di Masjid Al Noor dan Linwood pada Jumat siang.
Baca: Pelaku Penembakan di Selandia Baru Terancam Hukuman Seumur Hidup
Di luar gedung pengadilan, kerumunan berkumpul dan salah seorang dari kerumunan mengancam terdakwa dengan pisau namun dicegah polisi yang mengawal.
"Apa yang terjadi di sini," kata seorang pria menunjukkan pisau ke arah reporter, seperti dikutip dari Daily Mail, 16 Maret 2019.
Tarrant didakwa dengan satu pasal pembunuhan, namun polisi mengatakan kemungkinan dakwaan lain menyusul.
Terdakwa kedua bernama Daniel John Burrough, 18 tahun, juga didakwa terkait dengan penembakan masjid namun tidak hadir di pengadilan.
Sementara terdakwa lain tetap dalam tahanan. Polisi masih menyelidiki individu yang terlibat dalam serangan teror ini.
Tarrant dikenai dakwaan pembunuhan setelah melakukan serangan teror terhadap jamaah salat Jumat, yang menewaskan 49 orang dan melukai 48 orang lainnya. Hakim memutuskan Tarrant bakal ditahan hingga 5 April 2019.
"Pelaku tidak mengajukan uang jaminan ataupun meminta agar namanya tidak disebut yaitu Brenton Harrison Tarrant," begitu dilansir ABC pada Sabtu, 16 Maret 2019.
Baca: Aksi Polisi Lumpuhkan Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru
Tarrant, seperti dilansir CNN, muncul di ruang sidang dalma keadaan kedua tangan terborgol dan hanya diam dalam persidangan perdana yang berlangsung singkat.
Teror mengerikan di Chrischurch disiarkan langsung oleh Brenton Tarrant selama 17 menit. Komisioner polisi Selandia Baru melaporkan 49 orang tewas dalam penembakan di Christchurch, termasuk anak-anak, sementara 42 lain terluka.