Sidang Banding Najib Razak Ditunda karena Anjing

Kamis, 14 Maret 2019 05:30 WIB

Mantan PM Malaysia, Najib Razak, tiba di pengadilan untuk menjalani sidang perdana di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 4 Juli 2018. Dia dijerat tiga dakwaan kriminal tentang pelanggaran atas kepercayaan dan satu dakwaan lain mengenai penyalahgunaan kekuasaan berupa gratifikasi dalam skandal 1MDB. AP/Vincent Thian

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang banding terhadap Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terkait kasus hukumnya, kembali ditunda. Penundaan kali ini karena serangan seekor anjing.

Dikutip dari asiaone.com, Rabu, 13 Maret 2019, Ketua tim pengacara Mantan Perdana Menteri Najib, Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pada ketiga hakim panel di Pengadilan Banding pada Selasa, 12 Maret 2019, bahwa dia tak bisa melanjutkan sidang karena pergelangan tangan kirinya baru saja patah.

"Anjing peliharaan saya melompat ke arah saya. Saya sekarang sangat kesakitan dan saya harus mencari perawatan dokter untuk kemudian di X-ray," kata Shafee.

Baca: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Batal ke Indonesia

Atas keluhan Shafee itu, Jaksa Agung Tommy Thomas, berdiri untuk mengajukan keberatan dilakukan penundaan. Dia mengatakan semua orang ingin persidangan dimulai sesegera mungkin. Sebab ada tekanan sangat besar terhadap tim jaksa penuntut.

Advertising
Advertising

"Ada sebuah tekanan besar terhadap kami untuk memulai persidangan. Saya memahami penasehat memiliki masalah, namun di sisi lain kami di bawah pengawasan ketat mengapa sidang masih belum dimulai," kata Thomas.

Baca: Pemerintah Malaysia Batalkan Proyek Kereta Api Era Najib Razak

Lantaran tak kuat menahan sakit karena diserang anjing peliharaan sendiri, Shafee menyarankan agar sidang banding kasus Najib dilakukan pada Jumat, 15 Maret 2019, terlebih jika sidang pada Kamis, 14 Maret 2019, Thomas tak bisa menghadirinya. Hakim panel Zabariah Mohd Yusof, yang memimpin sidang, menyetujui sidang ditunda sampai Jumat.

Mantan Perdana Menteri Najib dituntut telah menciderai kepercayaan dan menyalahgunakan kekuasaan terkait dana 42 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 146 miliar terkait SRC International, yakni sebuah bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Persidangan awalnya rencana dilakukan pada 12 Februari 2019 sampai 29 Maret 2019. Namun molor dari rencana itu karena adanya kendala dari pihak pengacara Najib.

Berita terkait

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

13 jam lalu

Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia Jadi Satu-satunya Negara Asia Tenggara yang Melaju ke Semifinal

Timnas U-23 Indonesia akan berduel melawan Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 pada senin malam WIB, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

13 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

19 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

1 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

1 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

1 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

2 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

2 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

3 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya