Kementerian Luar Negeri Ungkap Alasan Pembebasan Siti Aisyah

Reporter

Tempo.co

Senin, 11 Maret 2019 14:00 WIB

Terdakwa pembunuh Kim Jong Nam, Siti Aisyah berpose bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly usai dibebaskan oleh pengadilan Malaysia. Foto/istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengkonfirmasi Siti Aisyah terduga pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, bebas dari tuntutan karena tidak cukup bukti.

Siti Aisyah adalah TKI di Malaysia yang ditahan pada 2017 bersama satu warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong. Keduanya dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, memberikan keterangan pada wartawan pembebasan Siti Aisyah dan WNI yang menjadi korban jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir, putusan bebas terhadap Siti Aisyah diputus hakim pada Senin, 11 Maret 2019 pukul 10 pagi waktu setempat. Siti Aisyah dihadirkan ke persidangan dengan didampingi Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana dan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal serta tim dari Kementerian Luar Negeri lainnya.
"Inikan faktanya bahwa jaksa menghentikan tuntutannya dan yang tahu alasan penghentian ya jaksa penuntut. Ini sepenuhnya hak jaksa penuntut, namun sejak awal pengacara SA telah menyampaikan tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan hukuman pada SA," kata Arrmanatha, Senin, 11 Maret 2019, saat ditanya alasan pembebasan Siti Aisyah.
Arramanatha menekankan sedari awal Kementerian Luar Negeri RI sudah mengusahakan agar Siti Aisyah tidak terkena hukuman mati. Segera setelah hakim memutuskan bebas, Siti Aisyah langsung dibawa ke KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang melakukan proses administrasi agar bisa Siti Aisyah bisa segera pulang ke Indonesia.
Pembebasan dari tuntutan hukuman mati Siti Aisyah adalah jalan panjang. Presiden RI Joko Widodo diantaranya berkoordinasi dengan BIN, tim pengacara dan pihak terkait hingga pada Senin, 11 Maret 2011 Jaksa Penuntut meminta hakim menghentikan tuntutannya dan Siti Aisyah dibebaskan.
"Terkait pemulangan, masih ada proses administrasi di Malaysia. Setelah selesai, dia (Siti Aisyah) akan di bawa pulang," kata Arrmanatha.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

51 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

4 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

4 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

7 jam lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

11 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

16 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

21 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya